Bahlil Akui Salah soal Pembatasan Distribusi Elpiji 3 Kilogram ke Pengecer
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polemik gas elpiji 3 kilogram masih menjadi perbincangan masyarakat di akar rumput. Hal ini gegara pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan pembatasan distribusi elpiji 3 kilogram ke pengecer.
Karena terjadi kisruh di masyarakat, akhirnya Presiden Prabowo mengintruksikan agar pengecer kembali diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kilogram. Terkait ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, meminta agar polemik pemangkasan distribusi LPG 3 kg tidak dikaitkan dengan pihak lain.
Bahlil mengatakan apabila ada kesalahan, pihaknya;ah yang salah selalu penanggung jawab. Sebaliknya, apabila kebijakan itu benar maka kebenaran itu juga berasal dari pemerintah.
“Jadi nggak usah dipersalahkan siapa-siapa, jadi kesalahan kami kalau itu ada salah, kalau itu ada kelebihan itu adalah kebenaran pemerintah,” ungkap Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan bahwa kebijakan pemangkasan distribusi LPG 3 Kg bukan merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto. Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah dipertimbangkan dengan matang dan sudah diterapkan sejak 2023.
Menurutnya, kebijakan ini berawal dari temuan audit yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengungkap adanya penyalahgunaan oleh oknum pengecer.














