OJK: 12 Jam Pertama Penentu Dana Korban Scam Bisa Terselamatkan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan 12 jam pertama menjadi waktu krusial untuk menyelamatkan dana korban penipuan atau scam.
Untuk itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengingatkan, semakin cepat korban melapor ke Indonesia Anti Scam Centre (IASC), semakin besar peluang dana bisa diblokir dan diselamatkan.
“Jadi 12 jam itu sebenarnya adalah critical time. Kalau lebih dari itu, akan jauh lebih sulit dana diamankan dari pelaku. Tidak bisa dibilang mustahil, tapi jauh lebih sulit melakukan penelusuran dan pemblokiran efektif,” ujar Mahendra saat
peluncuran Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan, dalam periode kritis tersebut, pelaku biasanya langsung memindahkan dana korban secara berlapis melalui berbagai platform. Dana bisa berpindah dari satu rekening ke rekening lain, bahkan ke platform nonbank seperti e-commerce, dompet digital, hingga kripto.
“Semakin lama korban melapor ke Indonesia Anti Scam Centre (IASC), semakin sulit menelusuri perpindahan dana,” tambah Mahendra.
Menurutnya, di negara lain waktu pengaduan korban relatif lebih cepat. Namun di Indonesia, banyak korban terlambat melapor karena tidak menyadari telah menjadi korban scam atau merasa malu untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya.

















