AS Resmi Berlakukan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia
Abdul Rahman Ahdori
WASHINGTON, (ERAKINI) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin (7/7/2025) mengirimkan surat resmi kepada para pemimpin Indonesia, Bangladesh, Kamboja, dan Thailand untuk memberitahukan pemberlakuan tarif baru atas produk ekspor mereka ke Amerika Serikat.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, Trump mengumumkan bahwa Amerika Serikat akan mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap barang-barang asal Indonesia, 36 persen terhadap Kamboja dan Thailand, serta 35 persen terhadap ekspor dari Bangladesh.
Presiden Trump juga menyampaikan peringatan kepada keempat negara agar tidak melakukan tindakan balasan atas kebijakan tarif tersebut. Jika negara-negara tersebut mengambil langkah pembalasan, Trump mengancam akan menambah beban tarif di atas angka yang sudah ditetapkan.
Tak hanya negara-negara di Asia Tenggara, Trump juga menetapkan tarif serupa terhadap negara di kawasan Balkan.
Dalam surat terpisah kepada Presiden Serbia Aleksandar Vucic, ia menyatakan bahwa produk asal Serbia akan dikenai tarif sebesar 35 persen mulai 1 Agustus.
“Barang-barang yang dikirim ulang untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi,” tulis Trump dalam surat itu.
Sementara itu, dalam surat kepada Zeljka Cvijanovic, Ketua Kepresidenan Bosnia, Presiden AS juga mengumumkan bahwa barang dari Bosnia akan dikenakan tarif sebesar 30 persen mulai pada tanggal yang sama.
Trump kembali menegaskan bahwa bila negara-negara tersebut memilih menaikkan tarif terhadap barang-barang asal Amerika Serikat sebagai bentuk pembalasan, maka AS akan merespons dengan menaikkan tarif secara proporsional.
















