Bengkak Rp56,2 T, Belanja Negara di RAPBN Tembus Rp3.842 T
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Berdasarkan kesepakatan dalam RAPBN tersebut, postur belanja negara mencapao Rp3.842,7 triliun.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan yang digelar di DPR, Kamis (18/9/2025).
Adapun rincian RAPBN 2026 adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan negara: Rp3.153,6 triliun, yang terdiri dari:
- Penerimaan pajak Rp2.693,7 triliun
- Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,2 triliun
2. Belanja negara: Rp3.842,7 triliun, dengan perincian:
- Belanja pemerintah pusat (K/L dan non K/L) Rp3.149,7 triliun
Transfer ke daerah Rp693 triliun
Dengan demikian, defisit anggaran RAPBN 2026 tercatat sebesar Rp 689,1 triliun.
Ada Revisi Postur Belanja Negara
Sebelum pengambilan keputusan, pemerintah sempat mengajukan revisi postur RAPBN 2026. Usulan revisi itu disampaikan melalui surat resmi yang diterima Banggar DPR.
















