Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), dana pensiun, hingga uang pesangon. Foto: Dok Antara
JAKARTA, (ERAKINI) –Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), dana pensiun, hingga uang pesangon.
Usulan tersebut disampaikan Said Iqbal kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
"Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait kesejahteraan buruh. Pajak yang dikenakan pada jaminan sosial juga menjadi perhatian penting," kata Said Iqbal usai pertemuan.
Menurutnya, berbagai pungutan pajak tersebut dikenakan terhadap pendapatan yang menjadi bantalan ekonomi terakhir bagi pekerja, terutama saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun.
Salah satu poin yang disoroti adalah pajak atas pencairan JHT. Said menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja sehingga pokok dana yang dicairkan seharusnya tidak dikenakan pajak.
Apabila tetap dikenakan pajak, seharusnya yang dikenai pajak hanya imbal hasil atau keuntungan pengembangannya, sebagaimana berlaku pada tabungan komersial.
Selain mengusulkan tarif pajakJHT menjadi 0 persen, Said juga meminta pemerintah menghapus skema pajak progresif atas pencairan JHT. Sebab skema tersebut memberatkan pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali.
"Saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajakJHT-nya sendiri 0 persen," ujarnya.
Saat ini, tarif pajak progresif atas pencairan JHT berkisar antara 5 hingga 30 persen, tergantung kondisi pencairan. Dalam beberapa kasus, pekerja dengan saldo JHT yang besar dan melakukan pencairan lebih dari satu kali dapat dikenai pajak dalam jumlah yang cukup tinggi.
Said juga menilai batas nilai JHT yang dikenai pajak sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenai pajak, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenai pajak sebesar 5 persen.
Menurutnya, ambang batas tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan inflasi apabila pemerintah tetap mempertahankan kebijakan perpajakan atas JHT.
Selain JHT, Said turut mengusulkan penghapusan pajak atas THR, dana pensiun, dan uang pesangon. Seluruh komponen tersebut merupakan instrumen perlindungan sosial yang berfungsi menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya, terutama ketika menghadapi kondisi ekonomi yang sulit.
Sementara itu, Menkeu Purbaya mengatakan segera meminta data lengkap ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait klaim sekitar 95,45 persen pencairan JHT diberikan pajak 0 persen.
Fasilitas tarif PPh final 0 persen akan diberikan untuk pencairan JHT dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
"Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi, kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya," kata Purbaya.