Ramai TNI dan Polri Disebut Ikut Buru Data Pajak, Begini Penjelasan DJP Kemenkeu
Thomas Pulungan








Penegasan itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
DJP membantah kabar yang menyebut Bintara Pembina Desa (Babinsa) diterjunkan untuk mencari data pajak hingga ke desa-desa. Menurut DJP, aparat kewilayahan, seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa, bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak, melainkan hanya membantu koordinasi agar kegiatan petugas di lapangan berjalan aman dan sesuai prosedur.
Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman internal yang bertujuan menyempurnakan mekanisme kerja sama yang selama ini telah berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.
"DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif," tulis DJP.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pengumpulan data ekonomi dilakukan melalui dua metode, yakni pengumpulan data lapangan dan nonlapangan.
Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak atau pihak terkait guna mengidentifikasi subjek dan objek pajak.
"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026, dikutip Senin (20/7/20276).
Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya tanpa harus melakukan kunjungan langsung.
Dalam kegiatan pengumpulan data lapangan, DJP dapat membangun jejaring informasi dengan melibatkan Babinsa maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Keterlibatan keduanya bertujuan mendukung koordinasi di wilayah, bukan menjalankan fungsi pemeriksaan atau penegakan hukum perpajakan.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas," ujar Bimo.
Di luar pengumpulan data lapangan, DJP juga memperkuat pengawasan berbasis teknologi melalui *remote sensing*, *web scraping*, pemanfaatan informasi media, analisis data, kajian ilmiah, pemetaan kawasan ekonomi, hingga *taxation partnership*.
Menurut Bimo, seluruh kegiatan tersebut diawali dengan proses identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis untuk mendukung pengawasan yang efektif dan terukur.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan wajib pajak sejalan dengan sistem *self assessment* yang berlaku di Indonesia.
Untuk wajib pajak yang telah terdaftar, pengawasan dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi.
Adapun pengawasan wilayah dilakukan melalui pengumpulan data ekonomi guna memperluas basis data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menambahkan bahwa surat edaran tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada TNI maupun Polri.
"Hanya sekadar pendampingan. Kita tidak memberikan kewenangan baru kepada mereka," kata Inge.
Kata dia, kewenangan pengawasan tetap berada di tangan DJP. Aparat TNI dan Polri hanya dilibatkan dalam kondisi tertentu yang membutuhkan pendampingan di lapangan.
"Kewenangan tetap berada di kami, tetapi mereka mendampingi kami semata-mata hanya untuk tempat-tempat tertentu saja," ujarnya.
Menurut Inge, pola kerja sama tersebut bukan hal baru. Selama ini DJP telah beberapa kali meminta pendampingan aparat, misalnya ketika petugas harus mendatangi lokasi yang memerlukan pengamanan atau memiliki tingkat risiko tertentu.
"Kalau ada wajib pajak yang potensinya kami ketahui dan lokasinya membutuhkan penanganan khusus atau dukungan keamanan, kami bisa meminta bantuan aparat. Itu memang sudah dilakukan selama ini," katanya.

