Pemerintah resmi melarang pengecer atau warung kelontong menjual gas elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025. Foto: Dok migas.esdm.go.id
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah resmi melarang pengecer atau warung kelontong menjual gas elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025. Masyarakat kini hanya bisa membeli gas melon tersebut melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) sesuai aturan pemerintah.
Imbas kebijakan ini, masyarakat kini kesulitan mendapatkan , karena bingung mencari lokasi .
Pertamina Patra Niaga menyebutkan mencari lokasi pangkalan resmi bisa dilakukan melalui ponsel. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keteranagan tertulisnya, Senin (3/1/2025), menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan elpiji 3 kg terdekat, Pertamina telah menyiapkan akses melalui link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135.
Pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET. Selain mengecek langsung ke lokasi, pencarian pangkalan gas elpiji 3 kg terdekat juga bisa diketahui via online. Begini caranya:
1. Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
2. Klik tanda panah pada kolom Lokasi Pangkalan Terdekat
3. Cari lokasi pangkalan terdekat dari lokasi Anda yang muncul
4. Klik Rute untuk mengetahui lokasi tepat.
Syarat Jadi Pangkalan Resmi
Bagi pengecer, juga bisa beralih menjadi pangkalan elpiji 3 kg. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, skema baru pendistribusian elpiji 3 kg diterapkan guna memutus mata rantai penyaluran yang sering kali tidak tepat sasaran.
Pemerintah memberikan masa peralihan selama satu bulan sejak 1 Februari 2025. Dalam periode ini, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg, harus beralih menjadi pangkalan resmi.
Agar bisa menjadi pangkalan elpiji 3 kg resmi, pengecer maupun masyarakat yang ingin berbisnis gas melon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Setiap pangkalan elpiji 3 kg harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Caranya dengan mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS).
Untuk menjadi pangkalan elpiji 3 kg, pengecer atau perseorangan dapat memohon pembuatan NIB dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) melalui sistem OSS.
Yuliot mengatakan Kementerian ESDM telah mengintegrasikan NIK yang telah didaftar dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berikut langkah-langkah pengecer menjadi agen pangkalan elpiji 3 kg:
1. Membuat Akun OSS
Pendaftaran agen pangkalan elpiji 3 kg kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang berfungsi sebagai platform perizinan berusaha berbasis risiko.
OSS wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berikut langkah membuat akun OSS:
- Kunjungi situs www.oss.go.id
- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta Centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit"
- Periksa email untuk proses aktivasi, lalu klik "Aktivasi"
- Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan email berisi username dan kata sandi akun
- Setelah mendapatkan akses sandi dan username, akses kembali laman www.oss.go.id. Kemudian klik “Masuk” ke akun OSS.
2. Cara Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah berhasil membuat akun OSS, masyarakat yang berminat menjadi pangkalan gas dapat mengajukan izin usaha mikro serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan NIB dan menjadi pangkalan resmi Pertamina:
- Buka situs www.oss.go.id dan masuk ke halaman "Home" menggunakan email dan password yang diterima
- Pilih menu Permohonan, lalu klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK)
- Klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil
- Klik "Simpan" dan "Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan klik "Tambah Usaha"
- Setelah semua data terisi, klik "Simpan" dan pilih "Selanjutnya"
- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya"
- Pastikan seluruh data benar, kemudian centang kolom persetujuan
- Klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha" Cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha".
Selain melalui situs OSS, pengajuan NIB untuk menjadi pangkalan resmi dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Beberapa data yang diperlukan untuk mengajukan NIB yakni informasi mengenai lokasi usaha, seperti luas lahan dan alamat, data terkait produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.