Pemerintah Cairkan Dana Kompensasi BBM ke Pertamina Rp132,44 Triliun
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah telah membayarkan dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp132,44 triliun (termasuk PPN).
Dana kompensasi sebesar Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk triwulan I-III 2023 sebesar Rp82,73 triliun, tahun 2022 sebesar Rp49,14 triliun, dan tahun 2021 sebesar Rp569 miliar.
Pertamina menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM, sehingga terlaksana pembayaran dana kompensasi BBM tersebut
"Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina sampai dengan triwulan III 2023," ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).
Kompensasi merupakan dana yang dibayarkan pemerintahatas kekurangan penerimaan badan usaha sebagai akibat dari kebijakan penetapan harga. Kompensasi dibayarkan sekaligus atau bertahap sesuai hasil riviu/pemeriksaan BPK dan rakor tiga menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri BUMM.
Kompensasi hampir mirip dengan subsidi. Bedanya, subsidi adalah transfer dana dari pemerintah yang membuat harga barang atau jasa menjadi lebih murah. Subsidi dibayarkan kepada badan usaha atau lembaga pemerintah, secara bulanan sesuai realisasi volumen penyaluran, misalnya BBM, elpiji, dan listrik, kepada masyarakat.
Nicke menjelaskan, dana kompensasi yang diterima Pertamina tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah ditinjau oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

















