Harga Rokok Bakal Naik Per 1 Januari 2025, Untungkan Rokok Ilegal?
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah resmi menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional tahun depan. Meski cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik, harga jual eceran ditetapkan naik mulai 1 Januari 2025.
Adapun keputusan kenaikan HJE ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 4 Desember 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.
"Bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara," demikian bunyi pertimbangan revisi PMK tersebut.
PMK ini memuat ketentuan batasan HJE per batang/gram baik, termasuk untuk rokok kretek maupun rokok elektrik.
Berikut ini daftar harga jual rokok eceran paling rendah per 1 Januari 2025!

















