Daftar Barang Mewah yang Terkena PPN 12% dan Cara Perhitungannya
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Namun, tidak semua barang dan jasa dikenakan tarif baru ini.
Sesuai dengan kebijakan akhir pemerintah, PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang dan jasa dalam kategori tertentu. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memastikan bahwa PPN 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah.
Barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12% diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Beberapa kategori barang yang akan dikenakan tarif PPN 12% ini adalah barang-barang yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berikut daftar barang dan jasa yang masuk dalam kategori tersebut, dikutip dari PMK, Kamis (2/1/2025):
1. Hunian Mewah
Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30.000.000.000 atau lebih.
2. Balon Udara
Termasuk balon udara yang dapat dikemudikan, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru dan Senjata Api
Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara (termasuk peluru senapan angin).
4. Pesawat Udara
Termasuk helikopter dan pesawat udara lainnya, selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
5. Senjata Api
Senjata api selain senjata artileri, revolver, dan pistol, kecuali untuk keperluan negara.
6. Kapal Pesiar Mewah
Kapal pesiar dan kendaraan air lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang, serta yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

















