Kemkomdigi menjelaskan, sistem registrasi berbasis NIK dan KK kerap disalahgunakan dengan memakai identitas orang lain untuk aktivitas kriminal, seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spam, hingga penipuan.
Untuk itu, penggunaan biometrik pengenalan wajah bertujuan meningkatkan keamanan digital secara nasional. Hal ini akan diatur dalam peraturan menteri.
Saat ini Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan) sedang dalam pembahasan. Hal ini merupakan salah satu RPM yang masuk dalam Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025.
Oleh karena itu, Kemkomdigi mengundang para pemangku kepentingan dan masyarakat luas memberi masukan terhadap RPM Registrasi Pelanggan tersebut dari 17 hingga 26 November 2025. Adapun masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui email [email protected].
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, registrasi kartu SIM seluler menggunakan NIK dan Nomor KK. Namun, dalam implementasinya banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain untuk tujuan kejahatan.
"Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien," tulis Komdigi dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/11/2025).
Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 sebenarnya sudah mengatur kewajiban prinsip Know Your Customer (KYC), yang dapat dilakukan melalui data biometrik, tetapi ketentuan teknisnya belum dijabarkan. Karena itu, peraturan baru diperlukan untuk mengatur penggunaan biometrik pengenalan wajah dalam registrasi kartu SIM.
Materi Baru dalam RPM Registrasi Pelanggan
Beberapa poin baru yang akan diterapkan dalam aturan, antara lain:
1. Registrasi WNI wajib mencantumkan:
- Nomor MSISDN atau nomor pelanggan jasa telekomunikasi.
- Data kependudukan berupa NIK dan biometrik wajah (face recognition).
2. Registrasi pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah:
- Menggunakan MSISDN yang dipakai serta NIK calon pelanggan.
- Ditambah NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai KK.
3.Registrasi eSIM:
- Wajib menggunakan MSISDN, NIK, dan biometrik wajah.
Tahap Implementasi:
1. Satu Tahun Pertama
Setelah aturan disahkan registrasi masih boleh memakai NIK dan KK. Biometrik bersifat opsional sambil dilakukan sosialisasi.
2. Setelah Masa Transisi
Registrasi hanya dapat dilakukan menggunakan NIK dan biometrik wajah.
3. Pelanggan Lama
Pelanggan lama tidak wajib melakukan registrasi ulang menggunakan biometrik. Ketentuan hanya berlaku untuk pelanggan baru.
RPM Registrasi Pelanggan nantinya juga akan mencabut sejumlah pasal dalam PM Nomor 5 Tahun 2021 terkait registrasi pelanggan telekomunikasi.