Kemendag: Harga Referensi CPO Meningkat 3,57 Persen
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, harga referensi produk minyak kelapa sawit (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) periode 1-15 Oktober 2023 sebesar 827,37/MT dolar AS atau meningkat 3,57 persen dari periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan, nilai ini meningkat 28,54 dolar AS dari harga referensi CPO periode 16-30 September 2023.
"Saat ini, harga referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas yang sebesar 680/MT dolar AS. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar 33/MT dolar AS dan pungutan ekspor CPO sebesar 85/MT dolar AS untuk periode 1-15 Oktober 2023," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/9/2023).
Penetapan Harga Referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1698 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK 0/MT dolar AS dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1699 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
















