Presiden Prabowo Subianto merombak struktur organisasi Kemenkeu. Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu kini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Foto: Kemenkeu/Dok
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024.
Dalam Perpres ini, terdapat dua direktorat jenderal (ditjen) baru serta satu badan baru. Kemudian beberapa struktur sebelumnya dihapus atau digabungkan.
Dua Ditjen yang baru adalah Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Sedangkan badan baru adalah Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan ini bertugas mengelola aspek teknologi dan intelijen dalam bidang keuangan.
Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai yang sempat diwacanakan dipisah dari Kemenkeu, masih tetap dipertahankan. Hanya, salah satu perubahan penting adalah penghapusan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang kini tugas dan fungsinya digabungkan ke dalam Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa peleburan ini bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi BKF yang berfokus pada perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.
Dalam Pasal 14 Perpres 158/2024, dijelaskan bahwa Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal memiliki tugas meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang makrofiskal, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta pelaksanaan administrasi dan evaluasi kebijakan tersebut. Ditjen ini juga bertanggung jawab atas penyusunan norma, standar, prosedur, dan pemberian bimbingan teknis.
Sementara itu, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas untuk mendukung keberlanjutan sektor keuangan Indonesia, termasuk pengelolaan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang secara administratif berada di bawah Ditjen ini. Ditjen ini juga berfokus pada sektor keuangan, profesi keuangan, serta kerja sama internasional di bidang keuangan.
Adapun Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki peran penting dalam mengembangkan dan mengelola teknologi informasi serta sistem intelijen terkait keuangan, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan kebutuhan pengelolaan data keuangan yang lebih canggih.
Deni Surjantoro menyampaikan ada empat alasan utama yang mendasari perubahan struktur Kemenkeu ini. Pertama, adanya dinamika geopolitik dan perubahan ekosistem keuangan nasional yang memerlukan respon adaptif.
Kedua, meningkatnya kompleksitas peran Menteri Keuangan dalam menetapkan kebijakan sektor keuangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketiga, semakin kompleksnya peran Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara dalam bidang penerimaan negara, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003.
Keempat, untuk memperkuat integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).
Berikut susunan organisasi Kemenkeu periode 2024-2029, dikutip dari Perpres Nomor 158 Tahun 2024, Kamis (7/11/2024):
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru)
3. Direktorat Jenderal Anggaran
4. Direktorat Jenderal Pajak
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru)
11. Inspektorat Jenderal
12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru)
13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal
22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Dengan terbitnya Perpres 158/2024, struktur organisasi Kemenkeu kini berubah secara signifikan dan lebih adaptif terhadap kebutuhan sektor keuangan yang terus berkembang. Perpres ini juga mencabut Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 57 Tahun 2020.