Mulai 2025, Bangun Rumah Sendiri dan Renovasi Bakal Kena Pajak 2,4 Persen
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Di tahun 2025 mendatang, membangun rumah sendiri tanpa kontraktor dan juga renovasi rumah akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah sebesar 2,4 persen. Angka itu naik dari besaran pajak saat ini yaitu sebesar 2,2 persen.
Tarif PPN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang atas Kegiatan Membangun Sendiri ( KMS). Disebutkan pada Pasal 2 ayat (3) PMK bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama atau .
















