Search

RUPST BJB Setujui Pembagian Deviden Rp85,54 per Lembar Saham

BANDUNG, (ERAKINI) - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) menyetujui  pembagian dividen untuk Tahun Buku 2025, yakni sebesar Rp900 M atau setara Rp85,54 per lembar saham.

Deputy Corporate Secretary bank bjb, Sani Ikhsan Maulana mengatakan, salah satu agenda utama telah disusun untuk dibahas dan diputuskan dalam RUPST kali ini. 

“Kebijakan dividen tersebut menjadi bukti komitmen bank bjb memberikan nilai tambah bagi pemegang saham,” ungkap Sani, dalam siaran rilisnya Rabu (29/4/2026). 

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada Selasa, 28 April 2026. Rapat berlangsung secara hybrid, dengan kehadiran fisik terbatas di Bale Pakuan (Gedung Negara Pakuan), Bandung serta partisipasi daring melalui platform eASY.KSEI.

Menurut dia, bank bjb juga mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun 2025. Total aset meningkat menjadi Rp221,3 T menjadikan bank bjb sebagai BPD dengan aset terbesar di Indonesia. 

“Capaian ini tidak terlepas dari penguasaan pasar yang kuat, dukungan teknologi yang terus ditingkatkan, serta kolaborasi erat dengan pemegang saham utama,” terang dia. 

Dia menegaskan, bank bjb terus berupaya memperluas jangkauan layanan dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, kata dia, agenda RUPST lain adalah pengangkatan pengurus Perseroan. Perubahan ini mencakup pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 

Beberapa jabatan baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK atas hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test). 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai pemegang saham pengendali mengatakan, telah merekomendasikan orang-orang berintegritas untuk masuk jajaran direksi dan komisaris, termasuk nama Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
 
"Saya merekomendasikan orang-orang dalam bank bjb yang menurut saya memiliki integritas," ucapnya.
 
Menurut dia, sosok Susi Pudjiastuti memiliki kapasitas dalam memberikan nasihat kepada gubernur dalam pengambilan keputusan.