Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Foto: YouTube PPATK
JAKARTA, (ERAKINI) - Judi online benar-benar sudah merasuki masyarakat luas. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023 saja menemukan 3,2 juta masyarakat Indonesia bermain judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sejak 2017-2023 pihaknya mencatat transaksi atau perputaran uang judi online sebesar Rp517 triliun. Dari jumlah itu 63 persen atau Rp327 triliun terjadi pada tahun 2023.
Jadi, kata Ivan, kegiatan judi online paling marak terjadi di 2023. Angka ratusan triliun didapat dari akumulasi transaksi yang dilakukan oleh pemain judi online.
"Total akumulasi perputaran dana yang terkait dengan judi online pada tahun 2023 saja PPATK menemukan nilai rupiahnya adalah Rp327 triliun dalam 168 juta transaksi," ujar Ivan Yustiavandana saat Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Dari total perputaran dana tahun 2023 tersebut, lanjut Ivan, ditemukan 3.295.310 atau 3,2 juta masyarakat yang bermain judi online. Dari jumlah itu, masyarakat melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp34.512.310.353.834 atau Rp34,5 triliun.
"Kalau kita total temuan judi online pada tahun 2023 ini dengan temuan judi online pada tahun-tahun sebelumnya itu angkanya adalah lebih dari Rp517 triliun. Ini kita lihat betapa masifnya kegiatan judi online ini di tengah-tengah masyarakat kita," beber Ivan.
Adapun modus yang ditemukaan antara lain menggunakn Nomine atau rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku juid online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana judi online.
Kemudian dana tersebut sebagian dilarikan ke luar negeri oleh pelaku dengan menggunakan perusahaan cangkang. Total dana yang dilarikan ke luar negeri mencapai Rp5,1 triliun.
"Total rekening yang sudah dilakukan penghentian sementara 3.935, dengan total saldo Rp167.680.725," katanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebelumnya menyatakan, pihaknya telah memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Pemutusan tersebut dilakukan pada periode Juli hingga Desember 2023.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten.
Jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 sampai dengan 31 Juli sebanyak 30.013 konten, periode 1 sampai dengan 31 Agustus sebanyak 55.846 konten, periode 1 sampai dengan 30 September sebanyak 96.371 konten.
Pada periode 1 sampai dengan 31 Oktober merupakan capaian tertinggi yakni sebanyak 293.665 konten. Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1 sampai dengan 30 November sebanyak 160.503 konten dan periode 1 sampai dengan 30 Desember sebanyak 168.895 konten.
Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan YouTube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah meminta bank mengembangkan sistem untuk melakukan profiling perilaku judi online, sehingga dapat melakukan pemblokiran secara mandiri terhadap rekening yang diduga terkait judi online.
"Bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Dari sisi penegakan hukum pada sektor perbankan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti pinjaman online ilegal dan judi online.
Sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.