1 Juta UMKM Bakal Dapat Penghapusan Piutang, Ini Kriterianya
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, dengan meluncurkan program penghapusan kredit macet. Pemerintah menargetkan penghapusan piutang UMKM sebesar Rp14 triliun.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban UMKM yang selama ini kesulitan akibat terjerat utang. Program ini akan dimulai secara bertahap pada pekan kedua Januari 2025. Sasaran awal terdapat sebanyak 67 ribu pelaku UMKM yang akan menerima penghapusan utang senilai Rp2,4 triliun.
Program ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 dan bertujuan memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM untuk memperbaiki kondisi usaha mereka. Diharapkan, dengan penghapusan utang ini, UMKM dapat kembali mengakses pendanaan dan melanjutkan usaha tanpa tekanan.
Namun, tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar utang UMKM dapat dihapuskan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar penghapusan piutang dapat dilakukan.
“Kriteria pertama, piutang yang dapat dihapuskan maksimal sebesar Rp500 juta,” kata Maman, di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

















