JAKARTA, (ERAKINI) - Masyarakat dihebohkan dengan isu bahwa sistem Payment ID yang akan diujicoba pada 17 Agustus 2025 dapat memantau transaksi keuangan digital masyarakat. Masyarakat menilai, sistem ini melanggar hak privasi warga negara dan dapat merugikan.
Terkait tuduhan itu, Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa sistem identifikasi keuangan digital ini dirancang sebagai fondasi pembayaran yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengatakan tahap awal pengujian difokuskan pada peningkatan akurasi penyaluran bansos nontunai.
"Saat ini, Payment ID masih dalam tahap pengujian dan eksperimen untuk satu use case tertentu, yaitu untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai," kata Dicky seperti dikutip dari Antara, Senin, (11/8/2025).
Dia menambahkan, pengembangan infrastruktur dan data Payment ID diperkirakan membutuhkan waktu beberapa tahun sebelum bisa diimplementasikan penuh. Program ini masuk dalam prioritas Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Payment ID akan menggunakan kode unik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengintegrasikan seluruh aktivitas pembayaran individu, mulai dari transaksi perbankan, kartu kredit, dompet digital seperti GoPay dan OVO, hingga layanan pinjaman daring.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, menyebut Payment ID sebagai inovasi dengan potensi besar.
"Payment ID ini sangat powerful," ujarnya dalam Editors Briefing di Labuan Bajo, Juli lalu.
Dengan sistem ini, otoritas dapat mengakses profil keuangan seseorang secara menyeluruh, termasuk pendapatan, pengeluaran, utang, dan investasi. Proses pengajuan kredit juga akan lebih praktis. Bank cukup mengirim permintaan persetujuan ke ponsel nasabah. Jika disetujui, profil keuangan lengkap dapat diakses melalui fitur BI-Payment Info.
Menurut Dudi, Payment ID mampu menilai kesehatan finansial dan mendeteksi indikasi penipuan lebih akurat dibandingkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berlaku saat ini.
"Jika besar pasak daripada tiang, kondisi keuangan pemilik Payment ID tersebut bisa dibilang tidak sehat," ujarnya memberi contoh.
BI menegaskan perlindungan data menjadi prioritas. Akses informasi pribadi hanya diberikan jika pemilik akun menyetujui lewat notifikasi resmi.
Dalam uji coba awal untuk verifikasi penerima bansos, sistem menemukan kasus satu individu memiliki empat rekening berbeda dengan total mutasi mencapai Rp10 juta.
Secara teknis, Payment ID berfungsi sebagai identitas unik, alat autentikasi transaksi, sekaligus penghubung antara profil pengguna dengan seluruh aktivitas finansialnya. Inovasi ini diharapkan menjadi fondasi pembentukan profil pelaku sistem pembayaran secara terintegrasi.