Jajaran Pengurus Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) saat memaparkan kondisi air minum perpipaan di Indonesia. Foto: Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Air minum/bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat vital bagi kehidupan manusia. Akses yang mudah terhadap air minum yang layak menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi kesehatan, kesejahteraan, dan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.
Sayangnya, hingga kini masih banyak masyarakat Indonesia yang belum menikmati akses air minum perpipaan yang layak dan aman. Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) menilai banyak persoalan yang membuat percepatan penyediaan air minum perpipaan yang layak dan aman bagi masyarakat Indonesia sulit terealisasi.
Wakil Ketua Umum Perpamsi Arief Wisnu Cahyono mengatakan, perintah penyediaan air minum sebenarnya sudah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Inpres itu bertujuan untuk mengakselerasi target pemasangan air minum yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebanyak 10 juta sambungan rumah (SR).
Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan program percepatan akses air minum perkotaan sebanyak 3 juta sambungan rumah (SR). Inpres yang menyasar masyarakat perkotaan ini diarahkan untuk memanfaatkan kapasitas produksi sistem penyediaan air minum (SPAM) yang belum terpakai (idle capacity) di daerah sebesar total 25.500 liter per detik.
"Awalnya, program ini menjadi kabar baik di tengah seretnya pertumbuhan akses air minum perpipaan bagi masyarakat. Terlebih bila mengacu pada isu dan permasalahan sektor air minum yang masih berkutat pada cakupan pelayanan yang rendah. Namun di sisi lain masih tersedia idle capacity yang masih tinggi," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/9/2024).
Hingga 2022, kata dia, capaian akses air minum perpipaan berdasarkan data BPS 2023 baru sebesar 19,76 persen. Di tingkat ASEAN capaiain ini termasuk terendah dibanding capaian layanan air perpipaan negara tetangga seperti Singapura 100 persen, Malaysia 95 persen, Thailand 71 persen, Philipina 60 persen, Myanmar 27 persen, Kamboja 25 persen.
"Untuk akses sanitasi, hingga tahun 2022 baru mencapai 10,16 persen dari target 15 persen di tahun 2024, yang menempatkan Indonesia pada posisi terendah di negara ASEAN," bebernya.
Menurut Wisnu, implementasi program tersebut terkendala berbagai hal, baik teknis dan non teknis. Antara lain ketersediaan anggaran yang tidak bisa mengakomodir rencana pemasangan 3 juta SR yang mencapai Rp16,6 triliun, sehingga total pengajuan SR hanya sebesar 363.263 SR.
“Total pengajuan SR yang disetujui di 151 kota kabupaten/34 provinsi sebesar 363.263 SR, yang bisa lanjut di tahap lelang sesuai ketersediaan anggaran hanya 47.364 SR (13 persen). Sisanya yang akan dilelang tahun depan sebanyak 315.901 SR,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Perpamsi Subekti menambakan bahwa lelang yang jumlahnya masih 13 persen dari yang telah disetujui, memberi dampak yang besar bagi masyarakat yang sedang menunggu dan dijanjikan untuk pemasangan SR nya.
Akibat penundaan kegiatan Inpres tersebut, beberapa Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMD AM) merasa sangat kecewa karena telah mengikuti berbagai tahapan, rapat-rapat intensif, koordinasi, survei, bahkan exspose ke media, namun ternyata program tersebut ditunda pelaksanaannya.
“Tidak hanya itu, beberapa BUMD AM bahkan dianggap hanya PHP oleh warga yang sudah dinyatakan layak mendapat bantuan program Inpres tersebut,” katanya.
Selain adanya penundaan, lanjut Bekti, hal yang menjadi kendala lain adalah soal Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 3 tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air yang turunannya adalah Surat Edaran Nomor 07/SE/D/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi, Reviu, dan Penghitungan Pengenaan Sanksi Administratif memberikan dampak bagi BUMD AM.
“Kami dari Perpamsi sebagai asosiasi telah menyampaikan kepada BUMD AM untuk melakukan pembaharuan atau penyesuaian segala bentuk perizinan dalam pengusahaan sumber daya air dalam rangka pelaksanaan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air sesuai ketentuan peraturan pemerintah terbaru,” lanjut Bekti.
Bekti mengungkapkan, proses pengurusan izin pengusahaan sumber daya air telah dijalankan oleh BUMD AM, namun menemui beberapa hambatan, baik secara teknis maupun administratif.
“BUMD AM yang terhambat dalam pelaksanaan tersebut, terdapat pengenaan denda administratif yang akan berdampak kepada kemampuan BUMD AM. Sebagai contoh, Perumda Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga, dari 17 sumber mata air, potensi denda adminitrasinya sebesar Rp.9,6 miliar,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut selain akan memberatkan keuangan BUMD AM juga menjadi kontra produktif dengan program pemerintah untuk melakukan akselerasi pelayanan dalam menambah cakupan layanan yang saat ini masih sangat rendah yaitu 19,76 persen.
Atas dasar itu, Perpamsi berharap pemerintah meninjau kembali pengenaan denda administratif atas pengambilan air dan/atau penggunaan daya air, serta merevisi pemberlakuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Peizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air yang mengenakan denda administratif berdasarkan pelanggaran yang diperhitungkan secara surut mulai 1 November 2019.