Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024). Foto; Dok MK.
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Terdapat poin-poin penting dari putusan MK bagi pekerja.
Uji materi UU Cipta Kerja ini diajukan oleh 121 Pemohon yang terdiri atas 10 serikat pekerja dan 111 orang , serta seorang karyawan swasta bernama Leonardo Siahaan. Sidang putusan terhadap pengujian itu digelar pada Kamis (31/10/2024).
1. Utamakan Pekerja Indonesia
Terkait dalil penggunaan tenaga kerja asing (TKA), MK mengabulkan sebagian permohonan. MK menekankan penggunaan TKA harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan terukur, serta tidak boleh merugikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Hal ini sesuai UUD Tahun 1945.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
2. Durasi PKWT/Kontrak Maksimal 5 Tahun
MK juga mempertimbangkan mengenai jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Permasalahan ketentuan yang mengatur jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang merupakan komponen pembeda dengan PKWT ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
Maka itu, MK memutuskan bahwa jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak kerja tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan PKWT sebagai dasar perjanjian kerja.
3. Batasan Pekerjaan Outsourcing
MK juga memperjelas batasan penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing. Keputusan ini memastikan bahwa jenis pekerjaan outsourcing hanya boleh mencakup pekerjaan yang bukan inti, seperti layanan kebersihan dan keamanan.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, MK menegaskan, pekerja/buruh alih daya hanya akan bekerja pada pekerjaan alih daya sesuai dengan yang telah diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.
Dengan adanya kejelasan ini akan memberikan perlindungan hukum yang adil kepada pekerja/buruh mengenai status kerja dan hak-hak dasarnya, seperti upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak karena sudah ditetapkan jenis pekerjaan alih dayanya dalam perjanjian kerja.
4. Libur 2 hari Seminggu
MK juga mengabulkan Pemohon yang mempersoalkan tidak diakomodasinya hak pekerja/buruh yang bekerja pada pengusaha atau di perusahaan yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan dengan libur dua hari.
MK mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja. Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari.
UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.
5. Upah Layak dan Wajar
Soal upah, para Pemohon mempersoalkan dihapusnya Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan diberlakukannya Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Semula dalam norma batang tubuh ditentukan adanya frasa “penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak”, yang kemudian norma tersebut dijelaskan, “adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”.
Hilangnya penjelasan inilah yang dipersoalkan oleh para Pemohon karena dianggap tidak memberikan kejelasan mengenai perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh.
Oleh karena itu, MK meminta pasal soal pengupahan harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.
6. Upah Minimum Sektoral UU Cipta Kerja sebelumnya telah menghapus ketentuan Upah Minimum Sektoral (UMS). MK menilai kebijakan itu dalam praktiknya sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.
Maka itu, MK menegaskan UMS mesti diberlakukan karena pekerja di sektor-sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, tergantung tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Sehingga, dihapusnya UMS dinilai bisa mengancam standar perlindungan pekerja.
7. PHK Harus Ada Putusan Inkrah
MK memutuskan pemutusan hubungan kerja (PHK) harus melalui proses perundingan bipartit dan hanya dapat dilakukan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini untuk mencegah PHK sepihak yang merugikan pekerja.
Apabila perundingan tidak mencapai kata sepakat maka PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan dalam Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
8. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Mahkamah juga mengubah pengaturan soal hitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) di dalam UU Cipta Kerja.
MK menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat 2 dan dalam Pasal 81 angka 47 UU Nomor 6 Tahun 023 bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “paling sedikit”.