Kementerian Keuangan resmi membatalkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2026. Sebagai gantinya, Kementerian Keuangan mengincar pemasukan dari rokok ilegal. Foto: Ilustrasi/Ist
Purbaya mengaku telah beraudiensi dengan sejumlah pelaku industri rokok besar dalam negeri. Dalam pertemuan itu, kedua pihak saling menyampaikan pandangan terkait masa depan industri hasil tembakau, termasuk soal kebijakan tarif cukai.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” kata Purbaya.
Meski tarif cukai rokok tidak dinaikkan, Purbaya menegaskan pemerintah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlangsungan industri hasil tembakau. Salah satunya dengan memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), yang menyediakan fasilitas penunjang bagi para pengusaha.
Purbaya juga berencana menarik pengusaha rokok ilegal agar masuk ke kawasan tersebut, sehingga mereka bisa beroperasi secara resmi sekaligus membayar pajak sesuai ketentuan.
“Jadi, kami tidak hanya membela perusahaan besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem,” tambahnya.
Menurut Purbaya, pemerintah akan menyusun kebijakan yang menciptakan keadilan berusaha tanpa menghilangkan kesempatan kerja. Ia menolak usulan sebagian perusahaan besar untuk masuk ke pasar rokok kecil dengan produk harga murah, karena dinilai berpotensi mematikan pelaku industri kecil.
“Saya pertimbangkan masukan-masukan seperti itu, tapi yang kami atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya nggak terganggu secara tidak adil,” jelasnya.
Terkait perluasan kawasan khusus, Purbaya mengatakan langkah awal yang dilakukan adalah mengevaluasi efektivitas KIHT yang sudah berjalan, yaitu di Kudus, Jawa Tengah, serta Parepare, Sulawesi Selatan.
Usai evaluasi, pemerintah akan menyusun kebijakan bersama pemerintah daerah agar kawasan khusus ini bisa memberi manfaat lebih besar.