Apa Itu Tax Amnesty yang Ditolak Keras Menkeu Purbaya Sadewa?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Dia menilai terlalu sering memberikan pengampunan pajak justru memberi sinyal buruk bagi kepatuhan masyarakat.
"Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesti lagi. Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah, nanti semuanya akan nyelundupin duit, tiga tahun lagi tax amnesty," kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Pernyataan Purbaya tersebut merespons wacana pengampunan pajak yang belakangan kembali mencuat. Menurutnya, terlalu sering membuka tax amnesty bisa melemahkan disiplin perpajakan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pajak.
Definisi Tax Amnesty
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin (22/9/2025), tax amnesty adalah penghapusan pajak terutang beserta sanksi administrasi dan pidana pajak, dengan syarat wajib pajak mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dan membayar uang tebusan.


















