Ribuan Buruh Demo di Patung Kuda, Minta UU Cipta Kerja Dicabut hingga Upah Layak
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Partai Buruh dan ribuan massa menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023). Massa aksi menuntut agar Omnibus Law Cipta Kerja dicabut.
"Ada tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi pada hari ini. Yang pertama adalah setop perang Palestina-Israel, lakukan gencatan senjata permanen. Yang kedua, tolak omnibus law Undang-Undang Cipta kerja," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Ia mengatakan pada hari ini juga, Partai Buruh bersama sejumlah organisasi buruh beberapa serikat buruh antara lain KSPI, KSPSI, SPN, Serikat Petani Indonesia melakukan gugatan uji materiil terkait Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada 9 poin dalam uji materiil yang disorot oleh Partai Buruh. Yang pertama adalah soal upah layak.
"Upah layak sekarang adalah upah murah di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang kedua adalah tentang outsourcing seumur hidup, yang ketiga adalah karyawan kontrak atau PKWT tanpa periode berarti itu juga seumur hidup dikontrak, yang keempat PHK dipermudah yang kelima pesangon kecil. Dulu sebagai contoh orang bekerja bermasa kerja 30 tahun bisa dapat pesangon 200 juta sampai 300 juta, hari ini pesangon orang yang bekerja di atas 20 tahun 30 tahun hanya 15 juta sampai dengan 30 juta. Sepersepuluh dari yang sebelumnya," pungkasnya.
Dalam aksi buruh ini, Polisi menerjunkan 840 personel gabungan untuk mengamankan aksi buruh di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.
"Jumlah total pengamanan aksi ada 840 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
















