MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh terkait UU Cipta Kerja
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK pada Kamis (31/10/2024).
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam putusannya, MK mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 norma yang diatur dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan permohonan dari Partai Buruh. Namun, satu pasal dalam permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, sementara permohonan lainnya ditolak karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Beberapa norma yang dikabulkan terkait Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12; Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13; Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18; Pasal 79 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 88 ayat (1), Pasal 88 ayat (2), serta Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27.
Selanjutnya, MK juga mengabulkan pengujian pada Pasal 88C, Pasal 88D ayat (2), Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28; Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31; Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33; Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36; Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39; Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40; Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49; serta Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 .

















