Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat konferensi pers terkait pencabutan izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: Dok Kementerian ESDM
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah resmi memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan izin empat perusahaan tambang nikel tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubenur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.
Selain mempertimbangkan hasil Ratas, pencabutan empat IUP nikel merupakan bagian proses panjang Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Salah satu dasar pertimbangan Presiden Prabowo adalah dalam upaya menjaga kawasan geowisataRaja Ampat sebagai salah satu prioritas utama, dengan tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut agar terus terjaga, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan.
"Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi. Bapak Presiden juga punya perhatian khusus untuk ini dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia," ujar Bahlil, dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah berkontribusi memberikan masukan dan informasi atas keberadaan tambang di kawasan konservasi Raja Ampat.
"Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah," pungkasnya.
Diketahui, seluruh penerbitan perizinan 4 perusahaan pertambangan yang dicabut izinnya terbit sebelum penetapan Geopark Raja Ampat (Geopark ditetapkan 2017 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan 2023 oleh UNESCO).
Dari kelima perizinan, hanya PT Gag Nikel yang perizinannya tidak dicabut. Namun, sesuai arahan Presiden, kata Bahlil, seluruh aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan diawasi dengan ketat, mulai dari amdal, reklamasi dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
"Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Jadi, amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat," tutup Bahlil.