Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam kegiatan media briefing Langkah Penanganan Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Minggu (8/6/2025). Foto: Dok Kementerian LH
“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, kami menaruh perhatian besar terhadap aktivitas pertambangan yang terjadi di wilayah tersebut.” ujar Hanif dalam kegiatan media briefing Langkah Penanganan Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Minggu (8/6/2025).
Hanif menjelaskan, KLH/BPLH telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sejak akhir Mei lalu. Keempat perusahaan tersebut, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Hasil pengawasan KLH/BPLH, mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. PT ASP diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah larian. Plang peringatan telah dipasang KLH/BPLH sebagai bentuk penghentian kegiatan di lokasi tersebut.
Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare. Dalam hal ini, kedua lokasi tersebut, yaitu Pulau Manuran dan Pulau Gag termasuk ke dalam kategori pulau kecil.
Oleh karena itu, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir yang sudah diatur dalam Undang-Undang. KLH/BPLH akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat,” tegas Hanif.
KLH/BPLH saat ini tengah melakukan evaluasi atas Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.
Tak hanya itu, PT MRP juga menjadi sorotan karena tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan.
Di sisi lain, PT KSM terbukti membuka area tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menimbulkan sedimentasi di pesisir Pantai.
Hanif juga menekankan pentingnya proses pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas penambangan yang telah terjadi. Saat ini, KLH/BPLH tengah mengkaji kemungkinan penegakan hukum, baik secara perdata maupun pidana, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk tenaga ahli.
“Tentu pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan nikel juga menjadi fokus kami dan komitmen kami dalam menjaga biodiversitas dan kelestarian lingkungan di Raja Ampat,” ucap Hanif.
Langkah selanjutnya, KLH/BPLH akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Meniral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang kaidah persetujuan lingkungan dan izin penambangan nikel di Raja Ampat.
Selain itu, Menteri LH juga meminta Pemerintah Papua Barat untuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin lingkungan yang telah diberikan. Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen KLH/BPLH dalam menlindungi kelestarian biodiversitas Raja Ampat, Hanif akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan guna meninjau dampak lingkungan yang dihasilkan. Sehingga nantinya KLH/BPLH segera akan memberikan tindak lanjut terkait langkah penanganan kegiatan pertambangan di Raja Ampat.