Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat!
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah memutuskan untuk mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Keputusan itu, kata Mensesneg, diambil langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto saat rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin kemarin.
"Beliau (Presiden Prabowo Subianto, red) memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Mensesneg saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya turut menghadiri jumpa pers tersebut.
Dalam kesempatan itu, menurut Mensesneg, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan sejak Januari 2025, yang di dalam termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan usaha pertambangan.
















