IDCA menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak sangat mengerikan atas aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat. Destinasi selam kelas dunia itu terancam rusak. Foto: Dok Kemenparekraf
JAKARTA, (ERAKINI) - Keberadaan perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, masih terus menuai polemik. Hari ini, bertepatan dengan peringatan World Ocean Day, Perkumpulan Usaha Wisata Selam Indonesia atau Indonesia Divetourism Company Association (IDCA), melayangkan surat terbuka kepada .
Dalam surat tersebut IDCA menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak sangat mengerikan atas aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat. Destinasi selam kelas dunia itu terancam rusak akibat ekspansi industri ekstraktif berupa tambang nikel.
“Raja Ampat bukan hanya kebanggaan nasional, tapi juga simbol konservasi laut global. Keberadaan industri ekstraktif seperti tambang nikel menjadi sangat kontradiktif di kawasan dengan nilai ekologis setinggi ini,” ujar Ketua Umum IDA Ebram Harimurti, dalam keterangan persnya, Minggu (8/6/2025).
Dalam suratnya, IDCA membeberkan lebih dari 60% daya tarik pariwisata Indonesia berasal dari kekayaan alam. Pada tahun 2024, tercatat sedikitnya 30.000 wisatawan mengunjungi Raja Ampat dan menghasilkan lebih dari Rp150 miliar. Hal ini dinilai jauh lebih berkelanjutan dibanding industri tambang yang sifatnya jangka pendek dan merusak lingkungan. "Artinya, kekuatan utama pariwisata nasional kita justru terletak pada alam yang lestari," ucapnya.
Berdasarkan data UPTD BLUD Pengelolaan Kawasan Perairan Raja Ampat disebutkan bahwa Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat mencakup sekitar 2.000.109 hektare, dengan tujuh zona perlindungan (MPAs) yang dikelola baik nasional maupun daerah, termasuk Selat Dampier, Misool, Kepulauan Ayau–Asia, dan Fam.
Adapun lokasi tambang saat ini memang tidak secara langsung berada di area perlindungan, tetapi pada zona kawasan penyangga yang meliputi sekitar Pulau Kawe, Wayag, serta jalur migrasi satwa laut.
Menuru Ebram, dampak aktivitas pertambangan yang akan menghasilkan tumpukan sedimen sangat berpotensi mengintervensi kawasan perlindungan. Lumpur tambang terbawa arus laut hingga Wayag, mengancam sinar matahari bawah permukaan, merusak terumbu karang, serta habitat penting seperti zona migrasi manta ray di Eagle Rock.
"Bagi kami sebagai pelaku usaha wisata selam, gambaran dan fakta-fakta tersebut sangat mengerikan. Apalagi jika kami harus berhadapan dengan dunia internasional yang selama ini mengagungkan nama besar Raja Ampat sebagai The World Class Diving Site in The Coral Triangle. Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat secara langsung akan menghancurkan reputasi Indonesia di mata dunia," tegasnya.
Untuk itu, dalam surat terbuka kepada Presiden Prabowo, IDCA menyampaikan empat tuntutan, yaitu:
1. Segera memerintahkan pencabutan izin tambang di seluruh kawasan Raja Ampat secara permanen. Bukan penangguhan sementara untuk kemudian dilakukan penataan ulang wilayah strategis berdasarkan karakteristik dan nilai ekologisnya sesuai keanekaragaman hayati secara jangka panjang dibanding kegiatan tambang yang bersifat destruktif dan bersifat jangka pendek.
2. Perluas perlindungan zona larangan (no take zone) dan zona penyangga atau buffer zone di antara Kawe & Wayag dan tegakkan zonasi konservasi nasional yang
melarang adanya kegiatan ekstraktif.
3. Dorong ekonomi hijau dan ekowisata berbasis masyarakat lokal, sebagai alternatif
nyata dan bernilai jangka panjang.
4. Libatkan masyarakat adat dan nelayan lokal dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan, agar pembangunan benar benar inklusif dan berkelanjutan
ICCA, kata Abram, menyadari bahwa pembangunan nasional memerlukan strategi multisektor, termasuk pengembangan industri nikel sebagai bagian dari hilirisasi dan transisi energi. Namun, ia percaya bahwa tidak semua wilayah cocok untuk ditambang. Justru di sinilah pentingnya hadir pendekatan win-win solution antara sektor pertambangan dan pariwisata.
Abram akin Presiden Prabowo yang selama ini meletakkan nafas pemerintahan yang adil dan kerakyatan bisa sangat memahami bahwa pembangunan tidak bisa mengorbankan aset alam dan budaya yang tak ternilai.
"Demi keadilan dan reputasi negara ini, pembatalan izin tambang di Raja Ampat, penataan
ulang zona strategis, dan penguatan tata kelola konservasi akan menjadi teladan bagi dunia, bahwa Indonesia bisa memimpin pembangunan hijau yang adil, lestari, dan berpihak kepada rakyat," tutup Abram.