Kabar Gembira! Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir 2025
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Kabar gembira buat pelanggan PT PLN (Persero). Pemerintah memastikan tarif listrik tidak berubah alias tidak naik pada Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember).
“Berdasarkan realisasi ekonomi makro untuk Triwulan IV 2025, secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, Rabu (24/9/2025).
Tri menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment), penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Penyesuaian tarif terakhir kali diberlakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian terakhir dilakukan pada tahun 2020.
Tri menambahkan, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak berubah dan tetap mendapat dukungan dari pemerintah. Subsidi tersebut berlaku untuk pelanggan rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian serta menjaga stabilitas bagi masyarakat dan dunia usaha,” tegasnya.
















