Cara Mengaktifkan Rekening Dormant yang Diblokir PPATK
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemblokiran rekening dormant (pasif) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai polemik dan membuat masyarakat resah. PPATK memastikan pemblokiran akan terus dilakukan demi mencegah aksi kejahatan sekaligus melindungi dana nasabah.
Dalam lima tahun terakhir PPATK menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, seperti digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
PPATK telah membekukan lebih dari 140 ribu rekening dormant selama 10 tahun terakhir. Meski dibekukan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan dana di rekening tetap aman. PPATK sama sekali tidak merampas isi rekening yang dibekukan.
"Ya enggak mungkinlah dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana.Jika mau mengaktifkan ya tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uangnya 100% aman dan tidak berkurang," tegasnya.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama kurun waktu tertentu, misalnya tidak ada setoran, penarikan, transfer, maupun transaksi digital selama beberapa bulan. Dalam kondisi ini, rekening menjadi rentan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

















