PPATK menegaskan kebijakan pembekuan rekening dormant (pasif) akan tetap dijalankan, yaitu terhadap rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama dan berpotensi disalahgunakan. Foto: Gedung PPATK
JAKARTA, (ERAKINI) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan akan tetap mengambil langkah tegas untuk menjaga hak nasabah dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional. Kebijakan pembekuan rekening dormant (pasif) akan tetap dijalankan, yaitu terhadap rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama dan berpotensi disalahgunakan.
Menurut PPATK, langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.
"PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif, bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428.612.372.321 tanpa ada pembaruan data nasabah. Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Ia menjelaskan, PPATK telah mulai menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant sejak 15 Mei 2025, setelah memperoleh data dari perbankan pada Februari. Langkah ini bertujuan mendorong proses verifikasi ulang oleh pemilik sah dan bank, agar dana tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
"PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100% utuh. Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," bebernya.
PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.
Menurut Natsir, sejak 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Dari jumlah itu, sekitar 150 ribu rekening diketahui sebagai rekening nominee hasil jual beli atau peretasan, yang kemudian digunakan menampung dana ilegal dan menjadi dormant. Selain itu, terdapat lebih dari 50 ribu rekening yang menerima dana ilegal tanpa aktivitas transaksi sebelumnya.
Temuan mencengangkan juga datang dari program bantuan sosial (bansos). Lebih dari 10 juta rekening penerima bansos tercatat tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap senilai Rp2,1 triliun. Indikasi ini menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan pemerintah.
PPATK juga mengidentifikasi lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal, rekening-rekening tersebut seharusnya aktif dan terpantau secara reguler.
"Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," tegasnya.
Untuk itu, PPATK meminta seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant melalui pembaruan kebijakan Know Your Customer (KYC), penerapan Customer Due Diligence (CDD), serta peningkatan pengawasan internal.
PPATK juga mengimbau pemilik rekening agar proaktif dalam menjaga status rekeningnya. Meskipun perbankan sudah memiliki sistem perlindungan, partisipasi aktif nasabah tetap penting. Jika menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi.
“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” pungkasnya.