Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: Dok PPATK
JAKARTA, (ERAKINI) – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait data penerima bantuan sosial (bansos). Tak hanya judi online (judol), ratusan nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos juga tercatat terlibat tindak pidana hingga .
“Dari hasil pencocokan data NIK penerima bansos, ternyata ada yang terhubung dengan tindak pidana korupsi. Bahkan, lebih dari 100 NIK teridentifikasi terkait dengan kegiatan pendanaan terorisme,” ujar Ivan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Selain itu, sejumlah NIK penerima bansos juga terlibat dalam kasus narkotika. Temuan ini merupakan bagian dari hasil analisis data yang dilakukan PPATK sepanjang tahun 2024.
Sebelumnya, PPATK mencatat sebanyak 571.410 NIK penerima bansos terlibat dalam transaksi judol sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, total deposit yang tercatat mencapai Rp957 miliar dengan lebih dari 7,5 juta kali transaksi.
"Jadi kita cocokkan data dari Pak Mensos dengan data yang kami miliki. Ternyata memang ada yang dobel, menerima bansos tapi juga aktif bermain judi online," jelas Ivan.
Ia menambahkan, pencocokan awal dilakukan dengan data dari salah satu bank BUMN, yang disebut mencatat total transaksi judol mencapai lebih dari Rp900 miliar. Namun, Ivan tidak menyebutkan secara spesifik nama bank tersebut. “Masih ada empat bank lagi yang akan kami telusuri untuk proses pencocokan data berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong semua pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, agar menjadikan temuan PPATK ini sebagai bahan evaluasi bersama.
“Temuan ini harus menjadi perhatian kita bersama. Bansos diberikan untuk membantu masyarakat rentan memenuhi kebutuhan dasar keluarga, bukan untuk hal lain, apalagi disalahgunakan untuk judi online," tegasnya.
Ia juga mendorong agar ada penguatan sisi edukasi, literasi keuangan, dan pengawasan. Termasuk, menekankan pentingnya program literasi digital dan keuangan bagi para penerima bantuan, khususnya dalam mendorong pemanfaatan bansos secara produktif.
“Bukan semata soal sanksi, tetapi bagaimana kita hadir mendampingi masyarakat. Mereka perlu dibekali keterampilan dasar untuk mengelola dana dengan bijak dan diarahkan agar tidak terjebak pada praktik yang merugikan diri sendiri maupun keluarga,” tegasnya.