Hotman Paris Tolak Rencana PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif 3 Bulan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menolak tegas rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank milik masyarakat yang tidak digunakan bertransaksi selama 3 bulan.
Menurut Hotman, kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia dan dapat mempersulit masyarakat, terutama yang tinggal di pedesaan.
“Saya belum jelas dasar hukumnya apa. Kenapa pejabat merepotkan masyarakat? Kalau ada seorang ibu di kampung buka rekening atas nama dia, bisa jadi itu dibuka oleh anaknya dan tidak digunakan ibunya. Masa rekening begitu harus dibekukan? Itu melanggar hak asasi,” ujar Hotman dalam video yang beredar di media sosial seperti dikutip, Senin (28/7/2025).
Hotman juga menekankan bahwa negara tidak berhak membekukan rekening seseorang hanya karena tidak digunakan dalam waktu tertentu.
“Itu hak pribadi. Pemerintah tidak berhak. Tolong agar peraturan itu dicabut. Itu sangat melanggar hak asasi manusia dan merepotkan sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” tegasnya.
Penjelasan PPATK
Sebelumnya, PPATK menyampaikan bahwa pihaknya akan memblokir rekening yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama minimal tiga bulan. Namun, lembaga tersebut memastikan bahwa dana nasabah tetap aman.
“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis melalui akun Instagram resminya.
















