Kapan Pencairan THR bagi Karyawan Swasta? Cek Jadwalnya di Sini
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah memastikan karyawan swasta yang ada di seluruh Indonesia mendapatkan haknya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau tahun 2025. Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan oleh perusahaan atas dorongan dan permintaan pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa THR bagi seluruh karyawan baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta akan cair pada Maret 2025.
Sementara itu, merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Sesuai aturan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yaitu pada tanggal 24-25 Maret 2025. Namun demikian, realisasi pencairan THR dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan waktu pencairan untuk memastikan hak karyawan terpenuhi dan mendukung kelancaran perayaan Idul Fitri.
Aturan pemberian THR bagi
















