Horeee! Istana Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tidak Dihapus
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan bisa bernapas lega terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025. Istana memastikan gaji ke-13 dan 14 itu tidak masuk kebijakan efisiensi anggaran.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan tetap memberikan THR dan gaji ke-13 untuk ASN.
"Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan. Menteri keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu," kata Hasan Nasbi, Jumat (7/2/2025).
Hasan Nasbi memastikan belanja pegawai seperti gaji, tidak termasuk dalam kategori pos anggaran yang harus dipangkas oleh pemerintah.
"Bu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan kan, dan efisiensi yang disampaikan Presiden tidak termasuk belanja pegawai, gaji pegawai, itu kan bukan dari bagian yang diefisienkan," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal baik bahwa THR dan tetap ada. Ia hanya meminta untuk sabar menunggu pengumuman lebih lanjut. “Tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah (cair),” ujar Sri Mulyani, Kamis (6/2/2025).


















