Iuran Tapera tengah menjadi sorotan masyarakat setelah pekerja swasta diwajibkan menyisihkan gaji mereka sebesar 3%. Foto: Logo BP Tapera
JAKARTA, (ERAKINI) - Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tengah menjadi sorotan masyarakat. Hal ini setelah pekerja diwajibkan menyisihkan gaji mereka sebesar 3% (2,5% ditanggung pekerja dan 5% menjadi kewajiban perusahaan atau pemberi kerja).
Pengumpulan iuran Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Iuran Tapera ini ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020. Entitas yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana ini adalah Badan Pengelola (BP ),
Dikutip dari situs resmi BP Tapera, Kamis (30/5/2024), lembaga ini dikendalikan oleh Komite yang terdiri dari lima orang. Kelima Komite itu adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional.
Fungsi KomiteTapera adalah sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Sedangkan tugasnya adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Kemudian, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera. Terakhir, menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Lantas berapa gaji yang diterima Komite BP Tapera? Gaji Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk KomiteTapera.
Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 disebutkan, Komite BP Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja. Komite BP Tapera juga mendapatkan insentif.
Dalam Pasal 3 disebutkan, besaran honorarium tertinggi KomiteTapera adalah yang berasal dari unsur profesional, yakni Rp43,34 juta. Sedangkan Ketua Komite BP Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri bergaji Rp32,5 juta. Sementara menteri lainnya yang menjabat ex efficio Komiter BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulan.
Selain Komite, BP Tapera juga memiliki struktur Komisioner yang terbagi sesuai dengan bidangnya, yakni sebagai berikut:
Komisioner: Heru Pudyo Nugroho
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana: Sugiyarto
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana: Doddy Bursman
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana: Sid Herdi Kusuma
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi: Wilson Lie Simatupang
Heru Pudyo Nugroho merupakan mantan pegawai Kementerian Keuangan yang dilantik sebagai Komisioner BP Tapera pada Maret 2024. Sebelumnya, Heru menjabat sebagai Kepala Kantor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat.
Sugiyarto, sebelum bergabung dengan BP Tapera, menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten pada 2022-2024.
Sementara Doddy Bursman memiliki latar belakang sebagai Project Director Bidang Produk Pembiayaan di BP Tapera pada 2019-2020, dan menjabat sebagai Direktur Operasi Pemanfaatan pada 2021-2022.
Sedangkan Sid Herdi Kusuma pernah menjabat Direktur Perencanaan Strategis, Keuangan Syariah, Manajemen Resiko & Tata Kelola BP Tapera. Adapun Wilson Lie Simatupang merupakan pejabat dari BTN.
Asal Usul BP Tapera
BP Tapera merupakan lembaga yang bertransformasi dari Bapertarum. Lembaga ini awalnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, tepatnya 15 Februari 1993. Bapertarum bertugas meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan pemilikan rumah yang layak. Hal ini dilakukan melalui pemotongan gaji PNS dan pengelolaan tabungan perumahan.
Namun, pada 24 Maret 2018 Bapertarum dibubarkan dan beralih menjadi BP Tapera. Seiring perubahan ini, kepesertaannya diperluas hingga mencakup para pekerja swasta, mandiri, dan informal. Hal ini diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020.