JAKARTA, (ERAKINI) - Masyarakat menyoroti kebijakan yang akan diberlakukan pemerintah yang mewajibkan karyawaniuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% dari total gaji yang diterima.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama mengatakan, aturan tersebut seharusnya memperhatikan beban kelas menengah hingga generasi Z.
Suryadi kemudian menyoroti golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah, sudah terlanjur membeli rumah atau dari warisan orang tua, namun masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.
"Dalam aturan PP No. 25/2020 (tidak direvisi) disebutkan bagi peserta non-MBR, maka uang pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya dapat diambil setelah kepesertaan Tapera-nya berakhir, yaitu karena telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri; meninggal dunia; atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut," ucapnya, dikutip Rabu (29/5/2024).
Fraksi PKS, kata dia, mengusulkan golongan kelas menengah ini dapat dibantu untuk dapat membeli properti yang produktif seperti ruko dan sebagainya. Sehingga, katanya, akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah.
"Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) tahun 2023, menyebutkan bahwa kebijakan ekonomi Jokowi saat ini cenderung melupakan kelas menengah," ujarnya.
Padahal, menurut Suryadi, pemerintah harus fokus pada pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif karena mereka adalah motor utama pembangunan jangka panjang.
Selain itu, Suryadi meminta agar kelas menengah seperti generasi milenial dan Gen Z saat ini lebih khusus lagi diperhatikan.
"Impian mereka untuk punya rumah sendiri akan menjadi semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR. Dan tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam aturan terbaru soal Tapera, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Berikutnya, bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung oleh pekerja itu.
Aturan itu menuliskan dengan tegas bahwa gaji pekerja swasta hingga pegawai negeri sipil (PNS) akan dipotong 3 persen untuk dimasukkan ke dalam Tapera.