Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo. (Foto: Dok. Kementerian BUMN)
JAKARTA, (ERAKINI) - Istana Kepresidenan masih memproses pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh PresidenPrabowo Subianto. Hal ini berdampak terhadap belum dimulainya pengoperasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Danantara merupakan badan yang akan mengelola dan mengoptimalkan aset-aset perusahaan BUMN besar di Indonesia.
Namun demikian, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo memastikan Danantara akan diluncurkan pada Maret 2025 mendatang. Tiko menambahkan bahwa Danantara dirancang untuk menjadi superholding yang dapat menarik investasi besar bagi Indonesia.
“Selama satu bulan ke depan, Kementerian BUMN akan merumuskan rincian organisasi dan struktur yang akan mendukung operasional Danantara. Diharapkan dalam satu bulan ke depan, kami akan meluncurkan organisasi ini dengan struktur yang jelas dan tepat," katanya di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Sebelumnya, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memaksimalkan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu menyusul disahkannya revisi Undang-Undang tentang BUMN beberapa waktu yang lalu.
Anggota Komisi VI DPR RI Subardi mengatakan, menurut UU BUMN, BPI Danantara merupakan badan yang berfungsi untuk mengelola investasi. Ia menyebut, aset awal yang akan dikelola oleh Danantara mencapai Rp1.000 triliun.
"Kemudian seluruh dividen yang dihasilkan dari investasi ini akan masuk ke kas negara," ujarnya dikutip dari situa Kementerian BUMN pada Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut, Subardi berharap kehadiran Danantara mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset BUMN. Menurut Subardi, kehadiran BPI Danantara dapat menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selanjutnya, Subardi menilai, perubahan terbaru UU BUMN bisa meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan daya saing perusahaan pelat merah di tingkat global.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan bahwa revisi ini disusun untuk memastikan BUMN dapat bertransformasi menjadi entitas bisnis yang lebih kompetitif.
"Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan sepuluh poin penting dalam perubahan UU BUMN ini untuk memastikan bahwa BUMN dapat berperan lebih optimal dalam perekonomian nasional," katanya.