Gaji PNS Bakal Dibayar lewat Koperasi Merah Putih, Menkop Resmi Usulkan ke Kemenkeu
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Merah Putih terus dimatangkan. Menteri Koperasi ,(Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Ferry mengatakan, anggaran untuk pembayaran tersebut tengah disiapkan, tetapi belum mengungkapkan besaran maupun skema penyalurannya secara terperinci.
"Udah, akan siap dibayarkan," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan, pemerintah masih mengupayakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji dan pensiun ASN, sebagaimana layanan yang selama ini dilakukan PT Pos Indonesia dan perbankan.
"Saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," kata Zabadi.
Menurut Zabadi, rencana tersebut bertujuan memperluas pilihan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Pelibatan koperasi juga tidak dimaksudkan untuk menggeser peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Wacana itu sebelumnya disampaikan Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10). Saat itu, ia menyampaikan pemerintah tengah membahas kemungkinan menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun bersama Menteri Keuangan.
Menyasar Jutaan ASN dan Pensiunan
Rencana tersebut berpotensi melibatkan jaringan koperasi dalam layanan pembayaran bagi jutaan penerima gaji dan pensiun di Indonesia. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah ASN mencapai sekitar 6,7 juta orang, terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, PT Taspen (Persero) mencatat 3,28 juta peserta pensiun dari total 9,13 juta peserta yang dilayaninya hingga Agustus 2026. Taspen didukung 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Meski demikian, pelibatan koperasi dalam pembayaran gaji PNS perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku. Penyaluran gaji PNS selama ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.
Karena itu, realisasi rencana tersebut masih membutuhkan kejelasan mengenai skema kerja sama, mekanisme pembayaran, serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Hingga kini, Kementerian Koperasi belum mengumumkan secara terperinci bagaimana koperasi akan menjalankan fungsi tersebut dan kapan layanan mulai diterapkan.


















