58 Persen Guru PAI SD Tak Fasih Baca Al-Quran, Celahnya di Mana?
Prof Dr KH Muhammad Ishom, M.A.,
Prof. Dr. H. Muhammad Ishom, M.A.
Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Hasil asesmen nasional yang dilakukan Kementerian Agama bekerja sama dengan PTIQ Jakarta menunjukkan fakta yang memprihatinkan: sekitar 58 persen guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang sekolah dasar belum fasih membaca Al-Quran. Asesmen ini mengukur kemampuan dasar membaca Al-Quran, meliputi kelancaran, ketepatan makhraj, dan penerapan kaidah tajwid sebagai kompetensi minimal guru PAI.
Temuan tersebut sekaligus memotret akar persoalan yang cukup kompleks. Dari sisi hulu, proses rekrutmen guru PAI selama ini belum sepenuhnya menjadikan kemampuan baca Al-Quran sebagai syarat utama. Selain itu, latar belakang pendidikan guru PAI sangat beragam, baik dari lulusan pendidikan agama murni maupun dari jalur pendidikan umum yang porsi pembinaan baca Al-Qurannya relatif terbatas.
Kondisi ini membawa perhatian pada sistem pendidikan calon guru di perguruan tinggi. Banyak program studi PAI yang belum menetapkan standar awal kemampuan baca Al-Quran bagi mahasiswa baru. Akibatnya, mahasiswa dengan kemampuan membaca yang masih rendah dapat mengikuti perkuliahan tanpa program penguatan dasar yang memadai.
Pada level kurikulum, pembelajaran Al-Quran di perguruan tinggi cenderung menekankan aspek teoritis. Mata kuliah tentang tafsir, ulumul Qur’an, dan metodologi pendidikan Islam sering lebih dominan dibandingkan pembinaan tahsin yang bersifat praktis dan berkelanjutan.


















