Abdul Hakim M, Pemimpin Redaksi Erakini.id (Illustrator: Wawan Bastian/Erakini)
Abdul Hakim M
Wakil Pemimpin Redaksi
Ada yang cukup menarik dari pertemuan antara Presiden Prabowo dengan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025) lalu. Di antara bahasan pertemuan itu adalah terkait usulan reformasi di tubuh kepolisian. Atas usulan berbagai tokoh itu, Presiden Prabowo disebut sangat antusias. Bahkan presiden berencana membentuk Tim atau Komisi Reformasi Polri sesegera mungkin.
Prabowo ternyata membuktikan janjinya. Rabu (17/9/2025) siang atau hanya sepekan setelah pertemuan itu, Prabowo melantik Jenderal Polisi Kehormatan Achmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban, Masyarakat dan Reformasi Polri. Pelantikan Dofiri ini sangat mengagetkan publik. Selain namanya nyaris tak pernah muncul di pemberitaan usai resmi pensiun per 30 Juni 2025 lalu, pos yang didudukinya juga terbilang baru. Sebelumnya Prabowo sudah memiliki penasihat bidang keamanan dan politik, yakni Wiranto. Namun spesial untuk Dofiri, wilayah tugasnya luas lagi, yakni ditambah Reformasi Polri.
Jumat (19/9/2025), Prabowo semakin menunjukkan keseriusannya menata kepolisian ini dengan diajaknya mantan Menko Polhukam Mahfud MD masuk dalam Tim Reformasi Polri. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Namun siapa saja detail anggota tim anyar ini dan kapan akan bekerja semuanya masih samar.
Yang jelas, jika dirunut dari kronologi di atas, keinginan untuk membuat Tim Reformasi Polri sepertinya tak bisa ditahan lagi. Apalagi jika sudah ada keinginan kuat dari presiden, rasanya lahirnya tim hanya soal waktu saja.
Namun sejatinya yang masih menjadi pertanyaan besar publik, sudah sedemikian urgenkah reformasi di kepolisian ini untuk dilakukan? Yang cukup mengherankan, kenapa usulan reformasi itu tiba-tiba mengencang belakangan ini, terutama setelah prahara di penghujung Agustus 2025 lalu? Dengan memilih diksi 'reformasi', apakah bisa dikatakan sedemikian buruk manajemen kepolisian Indonesia selama ini sehingga harus dibongkar ulang secara besar-besaran? Bukankah sejak dipisah dari TNI dan dikuatkan dengan Undang-Undang No 02 Tahun 2002, Polri relatif menunjukkan kemandirian dan tak henti melakukan reformasi diri hingga kini? Akankah pula reformasi ini benar-benar mampu mengubah polisi Indonesia menjadi lebih baik atau justru sebaliknya?
Pertanyaan-pertanyaan itu wajar bermunculan sebab pada saat yang sama faktanya publik juga masih meraba-raba apa subtansi-subtansi yang menjadi penekanan dari reformasi itu. Dalam ketidakpastian tersebut, wajar pula jika masih ada sebagian kalangan yang belum yakin bahwa reformasi akan menjadi kunci sekaligus solusi final.
Reformasi atau menata ulang sebuah institusi, apalagi sekaliber Polri dengan anggota mencapai 464.000 orang lebih yang tersebar di seluruh penjuru negeri adalah keniscayaan. Apalagi di tengah zaman yang cepat berubah dan situasi masyarakat kian kompleks, reformasi menjadi hal yang tak perlu ditakuti. Justru, layaknya sebuah perusahaan, kecermatan dan kesigapan Polri melakukan deteksi dini, maka akan lebih lincah di tengah berbagai tugas besar dan tantangan zaman.
Lantas jalan reformasi saat ini apakah bisa dikatakan sangat mendesak? Jawabannya tentu bisa iya bisa tidak. Mungkin jawaban mendesak bisa dibenarkan jika melihat masih belum kokohnya institusi Polri baik dari aspek regulasi, manajemen internal maupun pelaksanaan tugas-tugas utamanya selama ini. Hal ini yang menyebabkan Polri dinilai belum sepenuhnya mampu bekerja secara profesional. Apalagi jika dihadapkan pada kasus yang beririsan dengan kepentingan politik, Polri dianggap masih sering gamang. Independensi Polri dari waktu ke waktu pun dipertanyakan.
Wajar, ketika publik merasa bingung dengan kinerja institusi yang sulit lagi bisa dipercaya, mereka seperti dalam bahasa Leon Festinger, ahli psikologi sosial, akan mencari kebenaran dan kenyamanan sendiri lantaran mengalami cognitive dissonance. Tak mengherankan pula, jika di tengah fenomena ini, kemudian muncul tagar sentilan, seperti #PercumaLaporPolisi, #NoViralNoJustice, #SatuHariSatuOknum dan lainnya.
Di sisi lain, Reformasi Polri juga bisa dianggap tidak mendesak karena hakikatnya proses itu sudah, sedang dan akan terus dilakukan. Argumen ini dilandasi proses reformasi di tubuh Polri yang sejatinya terus berlangsung sampai kini. Sejak dinyatakan dipisah dari TNI pasca tuntutan Reformasi 1998, Polri menjelma menjadi polisi sipil, bukan bercorak militer lagi.
Berbagai regulasi juga hadir untuk memperkuat wajah baru polisi. Di antaranya ada Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkapolri Nomor 19 Tahun 2012 yang mengatur kode etik profesi Polri dan susunan organisasi/tata kerja Komisi Etik Polri, Peraturan Polri No 13 Tahun 2016 terkait pengamanan internal, mekanisme kontrol internal terhadap perilaku dan tindakan anggota hingga yang terbaru Peraturan Polri No 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Polri dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK) dalam rangka meningkatkan objektivitas dan akuntabilitas penilaian kinerja anggota Polri.
Tak hanya itu, Polri pun pernah bekerja keras membuat cetak biru (blue print) sebagai guidance agar reformasi Polri tidak meleceng dari relnya. Blue Print atau Grand Strategy Polri ini ditetapkan tak lama setelah UU No 02 Tahun 2002 terbit. Ada tiga tahapan ditetapkan, yakni Trust Building (2005-2010), Partnership Building (2011-2015), dan Strive for Excellence (2016-2025). Sayang, blue print ini seolah hanya jadi buku primbon yang dimuseumkan. Peta jalan telah dibuat namun di tiap kepemimpinan Kapolri justru memiliki penekanan sendiri-sendiri. Ada yang mengusung jargon Mitra, Pelindung, dan Pelayan Masyarakat, Promoter, Presisi dan lain sebagainya. Ini membuat tolok ukur kesuksesan reformasi Polri tidak jelas. Di saat jalur yang tak sepenuhnya dipakai itu, ulah segelintir anggota yang melenceng dari garis komando institusi juga terus saja bermunculan. Ini membuat marwah Polri tak henti goyah, bahkan pada waktu tertentu seperti kala kasus Suyitno Landung (2005), Ferdy Sambo (2022), Teddy Minahasa (2022), marwah Polri terancam rontok.
Namun terlepas pilihan penting tidaknya reformasi itu, masyarakat mendamba polisi Indonesia yang sangat berwibawa. Kewibawaan ini tak sebatas keberanian memegang teguh aturan yang telah dipedomani, namun juga menuntut para anggota bisa membumi di tengah masyarakat. Kecermatan dan kecepatan polisi merespons keberatan publik dalam penggunaan sirene Tot Tot Wuk Wuk, atau menayangkan langsung pemeriksaan lima anggota Brimob penabrak driver ojek online Affan Kurniawan misalnya, menjadi salah satu bukti polisi menangkap batin masyarakat. Dari sinilah, terjadi ikatan kuat dan sinergitas antara polisi dan masyarakat. Dari sini pula bisa disimpulkan bahwa dinamika masyarakat atau perubahan zaman itu tak bisa dihindari. Tugas Polri adalah deteksi dini, merangkul publik dengan sepenuh hati agar riak dan gejolak yang muncul tidak lantas berkembang serampangan bahkan tak terkendali.
Reformasi Atau Restorasi?
Melihat upaya transformasi Polri di atas, maka diskusi soal perubahan itu juga berkembang menjadi pentingnya Polri tetap direformasi atau cukup direstorasi? Ini penting karena dua pilihan itu memiliki konsekuensi berbeda. Dengan reformasi maka akan ada pembongkaran ulang institusi Polri. Ini karena regulasi, struktur maupun manajemen di institusi ini dianggap usang alias tidak sesuai dengan undang-undang dan kehendak publik. Dengan mereformasi, sejatinya membuat pondasi kembali untuk membangun tatanan yang lebih baru. Risikonya, akan ada banyak perubahan yang sangat mendasar di tubuh Polri dan hal tersebut butuh fase penyesuaian baik oleh anggota, pihak terkait dan publik sendiri.
Sedang dengan restorasi, sejatinya perubahan yang dilakukan tidak totalitas. Restorasi tetap menghendaki perbaikan institusi Polri, namun sifatnya tidak sampai hal yang mendasar. Sebab restorasi adalah berupaya memulihkan atas berbagai kerusakan atau elemen yang hilang sehingga tujuan utamanya adalah mengembalikan ekosistem yang sebelumnya terganggu.
Tanpa terjebak dengan dikotomi diksi perubahan itu, harus diakui dalam lima tahun terakhir ini, sebenarnya sudah ada kesadaran dari elemen bangsa untuk mewujudkan Polri yang lebih kokoh. Kesadaran itu antara lain terwujud dengan pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menko Polhukam Mahfud MD pada 2023 dan Revisi UU No 02 Tahun 2002 yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2025 ini. Belum diketahui sejauhmana sinergisitas antara Tim Percepatan Reformasi Hukum ini dengan DPR, apakah saling mengisi atau justru bekerja sendiri-sendiri.
Merujuk hasil akhir kajian Tim Percepatan Reformasi Hukum, sebenarnya sudah menemukan masalah-masalah yang perlu dibenahi di tubuh Polri. Di antaranya terkait sistem pembinaan SDM yang diusulkan lewat lelang jabatan dan verifikasi kekayaan di jabatan strategis, penempatan anggota di K/L dan BUMN, perbaikan pengawasan baik internal dan eksternal, penguatan eksekusi putusan Komisi Informasi, perlunya peningkatan gaji dan tunjangan secara bertahap. Sedang di Revisi UU Polri, selain penambahan kewenangan dalam proses pidana, hal lain yang mengemuka adalah rencana perpanjangan batas usia pensiun bagi polisi berpangkat tamtama, bintara dan perwira. Batas usia kapolri juga bisa diperpanjang lewat Keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR.
Lantas apakah perubahan saat ini harus berupa reformasi atau cukup restorasi? Tentu yang bisa menjawab adalah Komisi atau Tim Reformasi Polri nanti setelah berdiskusi, mengkaji, meminta masukan sana sini.
Reformasi Sistemik
Sekali lagi, di tengah tuntutan yang begitu kompleks saat ini, publik tak sebatas butuh polisi yang bisa bekerja dengan profesional dan responsif, namun begitu mendamba wajah-wajah Polri baru yang lebih humanis, peduli, adil dan komunikatif. Anggota polisi yang demikian sudah banyak. Namun pada saat yang sama Polri harus berani mengakui bahwa ada krisis kultur yang begitu akut (a very acute cultural crisis) dan mendesak untuk ditata ulang. Lubang kelemahan inilah yang kerap membuat Polri terjerembab terlalu dalam ke kepentingan politis, nafsu kekuasaan berlebihan, normalisasi kekerasan, permisif pada pungli dan korupsi hingga budaya saling menutupi atau menyandera (code of silence).
Di tengah rumitnya beragam persoalan yang melilit tubuh Polri saat ini, pola reformasi jelas tidak bisa dilakukan gebyah uyah atau asal-asalan. Apalagi hanya menyentuh di sisi permukaan semata, seperti mengganti pucuk pimpinan, menghukum secuil anggota yang mengalami insiden di lapangan atau perang narasi untuk merebut simpati.
Pendekatan terbaik yang bisa ditawarkan adalah dengan mereformasi secara sistemik di institusi Polri secepatnya. Ini adalah pola pembenahan secara holistik dengan memahami dan mengevaluasi antarsistem karena hakikatnya saling berhubungan dan memengaruhi. Ciri utama reformasi ini adalah dengan menelisik secara detail akar masalah dari sebuah fenomena, bukan sebatas di level gejala.
Kultur kehidupan mewah anggota misalnya, tidak sekadar dihilangkan dengan pemeriksaan, pemberian sanksi, mutasi, demosi dan lain sebagainya. Reformasi sistemik akan mengurai kenapa fenomena ini menjadi hal lumrah dan sekaligus permisif. Kenapa gaya hidup tersebut dipilih? Apa faktor yang memengaruhinya? Dari mana penghasilan untuk bergaya hedon tersebut? Sejauhmana regulasi institusi dan kebijakan pimpinan mengatur gaya hidup anggota? Termasuk apa dampak terburuk jika fenomena negatif ini terus dibiarkan?
Demikan juga sorotan lemahnya pengawasan kinerja Polri juga harus dipecahkan dengan detail. Mengapa instrumen yang ada yakni Propam, Itwasum, Wasidik hingga Siwas tak maksimal? Sejauhmana pengawasan kerja mereka? Bagaimana peran Kompolnas, apakah perlu diberi tambahan kewenangan seperti penyidikan? Perlukah pembentukan Kompolnas di daerah untuk mengawasi anggota yang jumlahnya mencapai sekitar 464.000 orang atau pengawas eksternal independen lainnya? Bagaimana pula strategi awal agar anggota Polri memiliki kesadaran aturan yang kuat sehingga tingkat pelanggaran mereka menurun?
Pengawasan ini harus menjadi isu utama dalam reformasi karena ketika kerja polisi tidak diawasi ketat maka berpotensi lahirnya kekuasaan tanpa batas dan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.
Reformasi Polri adalah ikhtiar mulia, namun juga harus dilakukan hati-hati. Reformasi bukan latah untuk menjustifikasi atas risiko sebuah tragedi atau kerusuhan yang sempat mengoyak negeri ini. Reformasi Polri membutuhkan kerelaan dan kesadaran bersama seluruh elemen bangsa secara sepenuh hati untuk membongkar bagian-bagian institusi yang rapuh dengan mengganti struktur yang lebih indah.
Perubahan ini bukanlah kerja mudah, namun juga tidak boleh ditunda-tunda. Justru 2025 ini menjadi momentum tepat untuk menata ulang reformasi yang selama ini didesain Polri. Tahapan ketiga atau jangka panjang Grand Strategy Polri yang sebelumnya disusun diketahui berakhir di 2025 ini. Kini saatnya meramu polisi ideal Indonesia di masa depan yang bersinergi dengan dinamika hukum, sosial, budaya dan teknologi.
Faktanya, kini peracik ramuan polisi masa depan itu bakal dipasrahkan kepada Tim atau Komite Reformasi Polri bentukan presiden nanti. Tim ini harus benar-benar berpijak pada kondisi riil yang terjadi di tubuh Polri, dinamika masyarakat dan kebutuhan polisi Indonesia ke depan. Dalam bahasa Serge Moscovici, psikolog sosial Prancis, tim harus mampu membangun representasi sosial (social representation) agar reformasi benar-benar menjangkar di institusi Polri dan benak publik. Dengan representasi akan ada diskusi, deliberasi, dan komunikasi yang aktif. Tingginya partisipasi publik dalam proses reformasi ini secara tidak langsung akan memperkuat praktik demokrasi di Indonesia.
Kendati dibuat oleh presiden, tim ini bukan untuk menjawab kepentingan pribadi atau jangka pendek presiden. Apalagi, sekadar dilandasi kepentingan praktis dan politis seperti permintaan pergantian kapolri semata. Reformasi Kepolisian harus bertumpu pada aspek kesinambungan profesionalisme Polri, bukan atas tekanan apalagi pesanan.
Hadirnya Dofiri dan Mahfud MD di tim reformasi bentukan presiden tepat untuk memitigasi proses perubahan tersebut agar tak serampangan. Sosok Dofiri yang notabene mantan orang dalam ini diyakini akan menghadirkan proses transformasi polisi Indonesia ini secara lebih komprehensif, terukur dan membumi. Demikian pula Mahfud MD yang pada 2023 silam telah mengumpulkan 38 ahli dan tokoh sejatinya telah menyiapkan blue print baru Polri secara lebih faktual. Tentu di luar dua tokoh itu, tim ini butuh diisi lagi orang yang sangat paham dinamika kepolisian, baik tokoh masyarakat, pakar HAM, akademisi, Kompolnas dan lainnya.
Sifat Tim Reformasi Kepolisian ini jelas ad hoc, namun tugasnya justru sangat mulia dan berdampak panjang bagi nasib institusi Polri ke depan. Maka, reformasi atas profesionalisme dan moral anggota Polri termasuk jika harus menata ulang lewat revisi undang-undang (UU) tak perlu disikapi berlebihan karena wujud kerja sistemik dan tanggung jawab bersama elemen bangsa untuk semakin memperkokoh kepolisian ke depan. Aspek profesionalisme dan moral ini pun tak perlu disikapi dengan antipati, karena sejatinya telah diwanti-wanti sejak dini para pendiri Polri, seperti Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo yang diamanahi menjadi Kapolri RI pertama (29 September 1945-15 Desember 1959).