Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Program Sarjana Terapan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) 2024 resmi dibuka. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Program Sarjana Terapan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) 2024 resmi dibuka. Tersedia tiga jalur penerimaan dengan total kuota 722 formasi.
Ketua Panitia Pusat SPBM PKN STAN 2024 Evy Mulyani mengatakan, jalur penerimaan mahasiswa baru terdiri dari Jalur Reguler, Jalur Afirmasi Kewilayahan, dan Jalur Pembibitan.
Jalur Reguler terdiri dari Jalur Reguler A dan Jalur Reguler B untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga lainnya, atau Pemerintah Daerah.
Jalur Reguler A adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan
pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), atau Kementerian Agama. Seperti SMA/SMK/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu, serta sekolah keagamaan lain sederajat.
Sedangkan Jalur Reguler B adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan pendidikan menengah atas yang pada tahun 2023 menjadi finalis pada lomba
Olimpiade APBN atau Bedah Data APBD yang diselenggarakan oleh Kementerian
Keuangan.
Sementera itu, Jalur Afirmasi Kewilayahan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru khusus untuk lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kemendikbudristek atau Kementerian Agama dari wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah afirmasi.
Adapun Jalur Pembibitan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kemendikbudristek atau Kementerian Agama melalui mekanisme kerja sama PKN STAN dengan pemerintah daerah. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pendidikan akan ditempatkan pada instansi pemerintah daerah asal.
Kuota/Formasi
1. Program Studi Akuntansi Sektor Publik Program
Jalur Reguler: 117
Jalur Afirmasi: 45
Jalur Kewilayahan Pembibitan: 61
Total: 223
Jadwal Kegiatan:
22 Mei-13 Juni 2024: Pendaftaran online di portal https://dikdin.bkn.go.id
29 Mei-20 Juni 2024: Pendaftaran online di portal https://spmb.pknstan.ac.id
28 Juni 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
1-4 Juli 2024: Pembayaran Biaya Pendaftaran SPMB
14 Juli 2024: Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD
1-6 Agustus 2024: Pelaksanaan SKD
13 Agustus 2024: Pengumuman Hasil SKD serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi)
19-24 Agustus 2024: Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi)
11 September 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi) serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan II (Tes Wawancara)
17-20 September 2024: Seleksi Lanjutan II (Tes Wawancara)
24 September 2024: Pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN
2-4 Oktober 2024: Pendaftaran Ulang
14 Oktober 2024: Mulai pendidikan
Syarat-Syarat Pendafaran:
1. Lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.
2. Nilai Peserta:
a. Lulusan tahun 2022 dan 2023, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70 dengan skala 100.
b. Lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata pada Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak kurang dari 70 dengan skala 100.
c. Bagi calon lulusan 2024 yang belum memiliki SKL, memiliki nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada lima semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70 dengan skala 100 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70 dengan skala 100.
d. Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
3. Usia maksimal pada 1 Oktober 2024 adalah 22 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum 1 Oktober 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada 1 Oktober 2024 adalah 14 tahun.
4. Memiliki Nomor Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2024.
5. Batas minimal nilai UTBK-SNBT untuk masing-masing jalur penerimaan adalah sebagai berikut.
- Tes Potensi Skolastik/TPS: 600 (Reguler), 400 (Afirmasi Kewilayahan), 450 (Pembibitan)
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia: 550 (Reguler), 375 (Afirmasi Kewilayahan), 450 (Pembibitan).
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris: 500 (Reguler), 325 (Afirmasi Kewilayahan), 375 (Pembibitan)
- Tes Penalaran Matematika: 500 (Reguler), 375 (Afirmasi Kewilayahan), 375 (Pembibitan).
Khusus untuk Jalur Reguler B tidak memerlukan nilai UTBK. Syarat nilai UTBK untuk peserta pada Jalur Pembibitan dari wilayah Afirmasi menggunakan batas minimal nilai UTBK Jalur Afirmasi Kewilayahan.
6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
7. Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
8. Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari satu pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat.
9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
11. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut.
a. Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:
- Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat.
- Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
b. Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per kabupaten/kota:
- Telah menyelesaikan SD/sederajat, SMP/sederajat, dan telah menyelesaikan SMA/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar SMA/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di
kabupaten/kota afirmasi yang dipilih.
- Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
Dalam hal kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di kabupaten/kota induk.
Contohnya, peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Aceh Singkil yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini
peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam.
c. Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per provinsi:
- Telah menyelesaikan SD/sederajat, SMP/sederajat, dan telah menyelesaikan SMA/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar SMA/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di provinsi afirmasi yang dipilih. Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat Sekolah dapat berada di provinsi induk.
- Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi induk.
12. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat:
a. Berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/KK.
b. Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
Dalam hal provinsi/kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi/kabupaten/kota induk.
Tata Cara Pendaftaran:
1. Peserta melakukan registrasi dengan tahapan:
a. Mengakses portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Sekolah Kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id.
b. membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK kemudian mencetak Kartu Informasi Akun.
c. login ke SSCASN Sekolah Kedinasan (https://dikdin.bkn.go.id) menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
d. Memilih sekolah kedinasanPKN STAN, memilih Jalur Penerimaan mahasiswa baru (reguler/afirmasi kewilayahan/pembibitan), melengkapi biodata, nomor UTBK-SNBT, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat, dan isian lainnya serta mengunggah dokumen yang diperlukan
e. Melakukan reviu atas resume dan mencetak Kartu Pendaftaran.
f. Logout dari portal https://dikdin.bkn.go.id untuk melanjutkan proses berikutnya melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id.
Peserta hanya boleh mendaftar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Dalam hal peserta terdaftar pada lebih dari satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
2. Peserta mengisi formulir pendaftaran online (e-registration) melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id dengan tahapan:
a. Login dengan menggunakan username dan password yang didaftarkan pada portal
https://dikdin.bkn.go.id.
b. Mengisi Pakta Integritas peserta SPMB (formulir dapat diunduh pada tautan
https://bit.ly/Form_PaktaIntegritas_SPMB).
c. Mengisi data pilihan program studi.
d. Mengisi data tambahan pada formulir pendaftaran online.
e. Mengunci data
Biaya Pendaftaran dan Tata Cara Pembayaran:
1. Biaya pendaftaran SPMB sebesar Rp400.000 per peserta.
Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan SKD sebesar Rp100.000 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian
Negara.
2. Tata cara pembayaran dilakukan sebagai berikut:
a. Peserta yang lulus Seleksi Administrasi akan mendapat kode billing berupa Mandiri Virtual Account. Agar dapat mengikuti tahapan berikutnya peserta diwajibkan membayar Biaya Pendaftaran SPMB sebagaimana tercantum pada angka 1.
b. Kode billing didapatkan melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id dengan login
menggunakan username dan password masing-masing peserta.
c. Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, dengan cara setoran tunai, ATM, m-
banking, atau internet banking dengan menggunakan Mandiri Virtual Account. Tata
cara pembayaran dapat dilihat di portal https://spmb.pknstan.ac.id.