Study tour menjadi sorotan jelang liburan sekolah tahun ini, menyusul kecelakaan maut rombongan study tour siswa SMK asal Kota Depok di Ciater, Subang. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) -Study tour tengah menjadi sorotan jelang liburan sekolah tahun ini. Sebabnya adalah kecelakaan maut rombongan study tour siswa SMK asal Kota Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 orang.
Imbas kejadian ini sejumlah daerah memperketat pelaksanaan study tour bagi siswa. Termasuk Pemprov DKI Jakarta yang melarang study tourdan acara perpisahan siswa di luar lingkungan sekolah.
Study tour memiliki pengertian umum melaksanakan kegiatan di luar kelas. Study tour sebenarnya memiliki manfaat positif bagi siswa, di antaranya menumbuhkan kesadaran siswa terhadap lingkungan, dan memberikan pengalaman yang tidak ditemukan di kelas.
Hanya, selama ini sering kali study tourmalah menjadi ajang untuk sekadar jalan-jalan. Tak jarang study toursiswa dilakukan ke tempat-tempat wisata di luar kota.
Sejatinya, banyak daerah yang sudah mengatur study tour. Misalnya, DKI Jakarta, sudah memiliki aturan mengenai study tourmelalui Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan.
Berdasarkan pergub tersebut, dikutip Rabu (15/5/2024), study tour masuk dalam kegiatan eksrakurikuler pilihan dalam bentuk outing kelas. Ekstrakurikuler pilihan dalam bentuk outing kelas sebagaimana Pasal 11 dapat berupa:
1. Kunjungan museum
2. Kunjungan ke planetarium dan observatorium
3. Kunjungan ke perpustakaan umum
4. Kunjungan ke destinasi pariwisata
5. Kegiatan di alam terbuka
6. Study tour
7. Dharma wisata
8. Studi lapangan obyek pembelajaran
Dalam hal pelaksanaannya, kegiatan ekstrakurikuler outing kelas, termasuk study tour, hanya dapat dipilih, ditetapkan, dan dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Rombongan kunjungan terbatas, maksimal hanya satu angkatan
2. Obyek dan tujuan kunjungan harus berhubungan/terkait dengan materi pembelajaran
3. Ada persetujuan tertulis dari orang tua/wali peserta didik
4. Harus didampingi/di bawah instruktur sekolah
5. Ada jaminan keamanan dan keselamatan peserta
6. Jelas materi apa yang harus diperoleh/dipelajari/diamati dan dilaporkan oleh peserta didik
7. Ada proposal/petunjuk pelaksanaan lengkap yang diketahui/disetujui oleh Kepala Satuan Pendidikan
8. Dibuat dan dipublikasikan pelaksanaan kegiatannya.
Jadi, berdasarkan pergub tersebut sudah jelas aturan dan lokasi kegiatan study tourbagi siswa. Termasuk mengenai jaminana keamanan dan keselamatan bagi peserta.
Selain Jakarta, Kota Bekasi juga termasuk salah satu daerah yang sudah sejak lama mengatur kegiatan study tour siswa. Hal itu diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421.71/Kep 43-Disdik/1/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Study Tour pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Pedoman ini dibuat agar kegiatan study tour tidak melenceng dari tujuan awal yakni untuk meningkatkan dan menambah wawasan siswa dalam proses pembelajaran yang lebih aktif dan mandiri. Jadi, kegiatanstudy tour harus berwisata edukasi agar siswa bisa membagi pengalamannya melalui hasil karya tulisan sehingga dapat menjadi rujukan pembelajaran.
Pedoman Penyelenggaraan Study Tour mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada Pasal 19 Ayat (1) disebutkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan peserta didik.
Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan Pasał 3 Ayat (1), dinyatakan bahwa pembinaan kesiswaan dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kurikuler dengan salah satu materi pembinaan kesiswaan adalah sastra dan budaya.
Untuk itu, maksud study touradalah:
1. Meningkatkan dan menambah wawasan peserta didik dałam proses pembelajaran
2. Mendorong peserta didik untuk lebih aktif dan lebih bisa mengeksplore pelajaran yang lebih nyata
3. Melatih peserta didik dałam pembuatan karya tulis agar bisa dijadikan rujukan pembelajaran.
Tujuanstudy tour, yakni:
1. Meningkatkan wawasan siswa dałam pembelajaran
2. Mengembangkan diri agar bisa menggali informasi terkini seputar objek wisata yang pernah dikunjunginya
3. Peserta didik tertantang untuk bisa berperan aktif dałam memajukan budaya yang telah ada
4. Menambah pengalaman bersama dengan peserta didik lainnya.
Bentuk study tour, meliputi:
1. Karya wisata
2. Outing class
3. Studi wisata
4. Studi pengenalan lingkungan
5. Studi budaya
6. Widya wisata
Dalam pelaksanaannya, kegiatan study tourdilarang memaksa atau mewajibkan peserta didik untuk ikuti, dan menjadi wadah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.