UIN Jakarta Perpanjang Masa Pembayaran UKT bagi Calon Mahasiswa Baru
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memutuskan memperpanjang masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan lolos seleksi jalur SNBP dan SPAN PTKIN.
Masa pembayaran diperpanjang hingga Jumat 10 Mei 2024 dari sebelumnya Kamis 2 Mei 2024 (Jalur SNBP), dan Jumat 3 Mei 2024 (Jalur SPAN PTKIN).
Keputusan ini dicapai dalam rapat terbatas pimpinan UIN Jakarta yang dihadiri Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar, para wakil rektor, dan para kepala biro, Kamis (2/5/2024) lalu. Turut hadir dalam rapat ini Bagian Akademik, Pustipanda, dan Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta.
Rektor Asep mengungkapkan, pimpinan UIN Jakarta memutuskan kebijakan perpanjangan masa pembayaran UKT untuk para calon mahasiswa baru yang diterima di jalur SNBP dan SPAN-PTKIN tahun akademik 2024/2025.
Kebijakan perpanjangan dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan waktu yang lebih lapang bagi calon mahasiswa dan orang tua/wali dalam memenuhi kewajiban.
“Melihat banyaknya kebutuhan jangka waktu pembayaran yang diperlukan para calon mahasiswa baru lolos seleksi SNBP dan SPAN PTKIN, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memutuskan untuk memperpanjang waktu pembayaran UKT calon yang diterima di dua jalur seleksi ini hingga hari Jumat 10 Mei 2024 pukul 16.30 WIB,” ujarnya dalam keterangan tertulis UIN, dikutip Jumat (3/5/2024).


















