Jagat media sosial beberapa hari terakhir dihebohkan dengan kebijakan ITB yang menyediakan skema pembayaran uang kuliah via pinjaman online (pinjol). Foto: Ilustrasi/ITB /Dok
JAKARTA, (ERAKINI) - Jagat media sosial beberapa hari terakhir dihebohkan dengan kebijakan kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyediakan skema pembayaran uang kuliah via pinjaman online (pinjol). DPR RI menilai ITB tidak pantas menawarkan skema ini kepada mahasiswa.
Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf mengatakan, sangat tidak pantas Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), apalagi sekelas ITB, menawarkan program pembayaran uang kuliah mahasiswa dengan menggandeng platform pinjol.
"Kalau saya sih melihatnya enggak pantas, sebuah sekolah menawarkan program pinjaman online, di mana pinjaman online itu bunganya juga besar ya, 20 persen. Padahal di dalam UU Sisdiknas itu jika ada cicilan itu tidak boleh terkena bunga, harus 0 persen," ujar Dede Yusuf dalam keterangannya kepada wartawan dikutip, Senin (29/1/2024).
Untuk itu, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini meminta ITB maupun PTNBH lainnya membuat konsep student loan atau pinjaman mahasiswa dengan bunga 0 persen. Dengan konsep itu, kata Dede, PTNBH bisa bekerja sama dengan bank negara.
"Konsepnya bukan mencari keuntungan dari siswa, tapi konsepnya negara berinvestasi pada siswa. Investasi sumber daya manusia, mereka harus bisa menyelesaikan kuliah, pendidikan tanpa terbebankan soal bunga, pinjaman," kata politikus yang duduk di komisi yang membidangi pendidikan itu.
Dede menegaskan dunia pendidikan bukan untuk dijadikan ladang bisnis oleh kampus. Dengan menggandeng pinjol maka otomatis kampus tersebut telah menguntungkan perusahaan pinjol, karena setiap transaksi terkena bunga cukup tinggi.
"Saya pribadi sangat tidak setuju dengan sistem menggunakan aplikasi pinjaman online. Apalagi kalau kemudian diarahkan oleh pihak kampus. Kita harus paham di dalam dunia pendidikan, pendidikan jangan dijadikan bisnis," tandasnya.
"Menurut saya bubarkan itu pinjaman online, aplikasi yang sifatnya adalah bukan memberikan keringanan, tapi akan menjadikan beban. Bayangkan mahasiswa yang sudah beban tugasnya banyak, harus mikirin pula nanti bagaimana mencicil dengan bunga yang tinggi," lanjutnya.
Diketahui, kebijakan ITB membuka skema cicilan pembayaran uang kuliah via pinjol heboh bermula dari postingan akun X, @ITBfess.
“Anjaaaay, disuruh pinjol sama itb! Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan "SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA," cuitnya.
Akun @ITBfess mengkritik kerja sama itu karena memberatkan mahasiswa. “bajigurr, solusi yang ditawarin itb!, gede lagi anjir bunganya,” tambahnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto membenarkan adanya kerja sama ITB dengan lembaga keuangan untuk membantu pembayaran kuliah mahasiswa. Skema yang ditawarkan sama dengan PTN lain yang bekerja sama dengan lembaga nonbank.
Ia pun memastikan kerja sama ini dilakukan dengan lembaga keuangan yang sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Naomi menjelaskan bahwa pembayaran uang kuliah di ITB menggunakan beberapa metode pembayaran, seperti melalui layanan virtual account, kartu kredit, hingga melalui lembaga nonbank.
"Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa," kata Naomi.
Ia juga menegaskan ITB berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa. Untuk mendukung tujuan mulia tersebut, ITB dituntut untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagai wujud kepatuhan ITB atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB, memberikan otonomi dalam tiga bidang, yakni pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelolaan keuangan secara mandiri.
Dalam hal tersebut, pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebutkan bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT tersebut wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi.
Lebih lanjut Naomi mengatakan, mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri (SM) bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan program sarjananya secara penuh. ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur International Undergraduate Program (IUP) dan SM, kecuali bagi mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T. Untuk kategori ini, ITB membebaskan biaya pendidikannya di ITB.