Penerimaan calon praja IPDN tahun 2024 masih dibuka hingga 13 Juni 2024. Pelaksanaan seleksi penerimaan tidak dipungut biaya. Foto: IPDN
SUMEDANG, (ERAKINI) - Penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2024 masih dibuka. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, pendaftaran calon Praja IPDN dibuka hingga 13 Juni 2024.
Merujuk Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1977/M.SM.01.00/2024 tertanggal 6 Mei 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Praja dari tahun 2024, telah ditetapkan formasi sebanyak 721 untuk mengisi kebutuhan .
Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN tahun 2024 tidak dipungut biaya. Kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dikenakan Rp100.000. Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/pembayaran sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.
Alur Pendaftaran SSCASN Sekolah Kedinasan 2024, termasuk IPDN:
1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id.
2. Mengunggah dokumen persyaratan administrasi peserta dengan ukuran dan format tertentu sesuai dengan aplikasi yang termuat pada laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id.
3. Khusus bagi pendaftar OAP/NonOAP di wilayah Papua:
- Orang Asli Papua (OAP) dapat mendaftar pada formasi OAP kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan alamat domisili masing-masing peserta.
- OAP penduduk pendatang yang berdomisili pada kabupaten/kota hanya dapat mendaftar pada formasi OAP provinsi sesuai dengan alamat domisili masing- masing peserta.
- NonOAP yang berdomisili di wilayah papua dapat mendaftar pada formasi NonOAP provinsi sesuai dengan alamat domisili masing-masing peserta.
Setelah proses pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan di Portal SSCASN DIKDIN, untuk menjadi calon praja IPDN, para peserta diwajibkan mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan. Jika para pendaftar/peserta di tiap tesnya sampai dengan tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN.
Begitu sebaliknya, jika salah satu item tahapan tes yang diujikan ada yang gagal/gugur atau tidak memenuhi syarat maka dinyatakan gagal, karena sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN dalam SPCP baru menggunakan sistem gugur.
Berikut Tahapan SPCP IPDN 2024:
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test) oleh BKN.
2. Tes Kesehatan Tahap I
Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I di Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes Polda.
Untuk persyaratan, terdapat tiga jenis, yakni umum, administrasi, dan lain-lain. Untuk persyaratan umum, yanki:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Januari 2024.
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Persyaratan Administrasi:
1. Berijazah paling rendah SMA, MA, atau lulusan Paket C, bagi lulusan tahun 2021-2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
-Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
3. Berdomisili minimal 1 tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. Surat Keterangan Lulus SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2024 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.
5.Surat Pernyataan bersedia menandatangani dan mengikuti Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000serta mengetahui orang tua/wali.
6.Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.
7. Pakta Integritas Tahun 2024.
8. Alamat e-mail yang aktif
9. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Persyaratan lain-lain :
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.
3. Tidak bertato.
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
- Tidak diperkenankan mengundurkan diri
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
- Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan pelanggaran disiplin.