JAKARTA, (ERAKINI) - Menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal 18 Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggandeng dai atau penceramah untuk memperkuat literasi halal kepada masyarakat terutama pelaku usaha.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, menilai, para pendakwah memiliki kedekatan dengan masyarakat sehingga dapat menjadi mitra penting dalam menyampaikan edukasi mengenai pentingnya memilih produk bersertifikat halal.
Menurut dia, konsep halal saat ini tidak hanya dipahami sebagai kewajiban syariat, tetapi juga berkembang menjadi standar kualitas, keamanan, dan gaya hidup yang semakin diminati masyarakat, khususnya generasi muda.
"Da'i dan da'iyah memiliki posisi strategis dalam memperkuat literasi halal masyarakat. Melalui dakwah yang mencerahkan dan berbasis pengetahuan, para pendakwah dapat membantu masyarakat memahami pentingnya memilih produk bersertifikat halal sekaligus mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Aqil seperti dilansir dari BPJPH, Senin (13/7/2026).
Dia mengatakan, perubahan perilaku konsumen, terutama dari kalangan generasi muda, turut mendorong meningkatnya kebutuhan terhadap produk bersertifikat halal.
Menurut Aqil, bagi konsumen muda, memilih produk halal tidak lagi sekadar menjalankan ajaran agama, tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup yang positif dan modern.
Karena itu, Aqil meminta pelaku usaha memandang sertifikasi halal sebagai investasi untuk meningkatkan daya saing produk, bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban regulasi.
"Kalau produsen tidak melihat perubahan tren pasar ini, produknya akan semakin sulit bersaing. Hukum pasar sering kali lebih keras daripada hukum regulasi. Pasar akan memilih produk yang mampu menjawab kebutuhan konsumennya, termasuk jaminan kehalalan produk," katanya.
Aqil menjelaskan, regulasi Jaminan Produk Halal memiliki dua tujuan utama, yakni memberikan pelindungan kepada konsumen melalui kepastian kehalalan produk sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing pelaku usaha.
"Sasaran regulasi halal ada dua. Pertama, memberikan pelindungan kepada konsumen agar memperoleh kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi. Kedua, memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha agar produknya semakin kompetitif, memiliki kepercayaan pasar yang lebih tinggi, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global," ucapnya.
Aqil menegaskan, penguatan literasi halal menjadi salah satu faktor penting dalam menyukseskan implementasi kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
Menurut Aqil, masyarakat yang memahami pentingnya halal akan menjadi konsumen yang lebih cerdas, sementara pelaku usaha akan semakin terdorong memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan.
Pada kesempatan itu, Aqil juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, tokoh agama, pelaku usaha, akademisi, praktisi, komunitas, hingga media, untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun budaya sadar halal di Indonesia.
"Literasi halal adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Perlu dukungan tokoh agama, pelaku usaha, akademisi, praktisi, komunitas, media, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus memperluas edukasi, sosialisasi, literasi, sekaligus fasilitasi sertifikasi halal. Semakin baik pemahaman masyarakat tentang halal, semakin kuat pula ekosistem halal Indonesia dan semakin siap kita menyukseskan implementasi Wajib Halal," pungkasnya.