Mengapa Nampan MBG Wajib Kantongi Sertifikat Halal? Begini Penjelasannya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyoroti peralatan makan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari ribuan produk nampan yang digunakan, hanya satu yang tercatat memiliki sertifikat halal.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan baru Food Tray 5 Sekat MBG produksi PT Gasindo Alam Semesta yang sudah resmi terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Hingga kini baru satu produk yang tercatat di situs BPJPH, yakni Food Tray 5 Sekat MBG dengan ID31210023468990625,” kata Muti belum lama ini.
Selain kehalalan, Muti menekankan perlunya uji migrasi kemasan. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada zat berbahaya seperti timbal, kadmium, atau BPA yang berpindah ke makanan.
“Kasus dugaan penggunaan lemak babi dalam tray MBG menjadi alarm keras. Sertifikasi halal kemasan pangan tidak boleh dianggap formalitas,” ujarnya.
Dasar Hukum Sertifikasi Halal
Kewajiban sertifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan . Dalam undang-undang itu disebutkan negara berkewajiban menjamin kehalalan yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.

















