Miris! dari Ribuan Nampan MBG Hanya Satu Produk yang Kantongi Sertifikat Halal
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengungkap fakta mengejutkan soal peralatan makan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari ribuan produk nampan yang dipakai, baru satu yang tercatat memiliki sertifikat halal.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyebut hanya Food Tray 5 Sekat MBG produksi PT Gasindo Alam Semesta yang sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Hingga kini baru satu produk yang tercatat di situs BPJPH, yakni Food Tray 5 Sekat MBG dengan ID31210023468990625,” kata Muti dalam keterangan yang dirilis, Senin (1/9/2025).
Muti menilai lambatnya proses sertifikasi halal kemasan pangan harus menjadi perhatian serius.
“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tapi juga bentuk tanggung jawab moral produsen melindungi konsumen,” ujarnya.
MUI menekankan perlunya uji migrasi kemasan guna memastikan tidak ada zat berbahaya seperti timbal, kadmium, atau BPA yang berpindah ke makanan.
“Kasus dugaan penggunaan lemak babi dalam tray MBG menjadi alarm keras. Sertifikasi halal kemasan pangan tidak boleh dianggap formalitas,” kata Muti.
Program Prioritas Presiden
Program MBG merupakan salah satu inisiatif prioritas Presiden yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Program ini menyedot anggaran besar, dari semula Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun, untuk menjangkau 82,9 juta penerima hingga akhir tahun.
Meski sudah berjalan di sejumlah sekolah, program ini mendapat sorotan tajam setelah muncul dugaan kandungan minyak babi dalam beberapa nampan MBG.
Investigasi Indonesia Business Post (IBP) sebelumnya mengungkap dugaan penggunaan minyak babi dalam produksi nampan MBG di pabrik-pabrik wilayah Chaoshan, Guangdong, Cina. Laporan itu juga menyebut adanya kandungan mangan tinggi yang berpotensi berbahaya bila digunakan untuk makanan asam.
Aturan Sertifikasi Halal
MUI mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk kemasan pangan baru berlaku mulai Oktober 2026. Kendati demikian, Muti menegaskan langkah antisipasi perlu dilakukan sejak sekarang.
“Hal ini penting agar konsumen terlindungi,” ujarnya.

















