Jelang Wajib Halal 2026: BPJPH Tegaskan Produk Halal Tak Hanya Makmin, Ada Kosmetik hingga Obat-obatan
Abdul Rahman Ahdori
BATANG, (ERAKINI) - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) segera memberlakukan wajib halal secara nasional bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia pada Oktober 2026 mendatang. Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala BPJPH Jawa Tengah Ika Efrilia menegaskan bahwa yang dimaksud dalam UU tersebut tidak hanya makanan dan minuman (makmin), tetapi meliputi produk kosmetik, obat-obatan hingga barang gunaan seperti pakaian dan yang lainnya.
















